Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 10/02/2010 11:51 WIB
Uji Materil UU Penodaan Agama
KWI: UU Ini Bertentangan dengan Kebebasan Beragama
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menilai UU No 1/1965 telah melanggar kebebasan dalam beragama. Negara tidak berhak untuk mengatur seseorang dalam memilih agama.

Hal ini disampaikan anggota KWI, Benny Susetyo, saat didengar keterangannya sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2010). UU tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama saat itu sedang diujimaterilkan.

"Pancasila menjamin setiap warga negara untuk memilih dan tidak memilih agama sekali pun," kata Benny.

Negara, oleh KWI, dianggap tidak berhak untuk menentukan agama seseorang. Dan hal tersebut diatur secara jelas di dalam UUD 1945.

"Karena itu, ketentuan UU No 1 Tahun 1965 tidak sesuai dengan keyakinan dan cenderung mengkriminalisasikan ajaran yang menyimpang," papar Benny.

Sementara itu, Uung Cendana dari Majelis Konghucu Indonesia berharap agar kehidupan beragama di Indonesia bisa semakin baik. Uung meminta agar UU yang baru soal agama sudah lebih dulu diterbitkan sebelum UU ini dicabut.

(mok/nrl)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (11 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).