Kasus Anggoro
Myra Diarsih Gugat Ketua LPSK ke PTUN
Rabu, 10/02/2010 12:45 WIB
Anggota LPSK Myra Diarsih.
Jakarta -
Myra Diarsih menggugat Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai atas pembebastugasan sementara dirinya dari LPKS. Gugatan tersebut akan dilayangkannya secara resmi ke PTUN Jakarta.
"Gugatan kita layangkan ke PTUN besok pagi," kata Hermawi Taslim, pengacara Myra Diarsih dalam keterangan pers di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2010).
Produk hukum tentang pembebastugasan sementara Myra dari LPSK tertuang dalam SK No.35/2009 yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2009. Berdasarkan UU 13/2006 tentang LPSK, disebutkan semua anggota LPSK punya kedudukan sama dan karenanya Ketua LPSK tidak berwenang membebastugaskan Myra.
Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.
"Selain itu dalam rapat paripurna LPSK pada 5 Nopember 2009 yang digelar membahas perkembangan kasus Anggoro, nama Myra tidak disebut terlibat. Maka kami minta PTUN membatalkan SK itu dan Ketua LPSK meminta maaf kepada klien kami," tegas Hermawi.
(lh/iy)
"Gugatan kita layangkan ke PTUN besok pagi," kata Hermawi Taslim, pengacara Myra Diarsih dalam keterangan pers di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2010).
Produk hukum tentang pembebastugasan sementara Myra dari LPSK tertuang dalam SK No.35/2009 yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2009. Berdasarkan UU 13/2006 tentang LPSK, disebutkan semua anggota LPSK punya kedudukan sama dan karenanya Ketua LPSK tidak berwenang membebastugaskan Myra.
Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.
"Selain itu dalam rapat paripurna LPSK pada 5 Nopember 2009 yang digelar membahas perkembangan kasus Anggoro, nama Myra tidak disebut terlibat. Maka kami minta PTUN membatalkan SK itu dan Ketua LPSK meminta maaf kepada klien kami," tegas Hermawi.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 07/02/2012 11:56 WIB
Imbas Penembakan Brimob di Freeport, Jalan ke Pelabuhan Ditutup
-
Selasa, 07/02/2012 11:53 WIB
Pencuri Tertangkap Setelah Jatuh dari Loteng Rumah di Menteng
-
Selasa, 07/02/2012 11:52 WIB
KNKT: Pilot Nyabu Membahayakan, Uji Kompetensi Harus Diperketat
-
Selasa, 07/02/2012 11:51 WIB
BK Panggil Pimpinan DPR Bahas Renovasi Ruang Banggar Rp 20 M
-
Selasa, 07/02/2012 11:47 WIB
2 Tahanan Polsek Cempaka Putih yang Ditangkap Pengedar Sabu & Copet
-
Selasa, 07/02/2012 07:48 WIB
Jadi Tersangka, Angie Curahkan Perasaannya di Blog Pribadinya
-
Selasa, 07/02/2012 08:18 WIB
Anggota Dewan Pembina: Kalau Anas Ksatria, Mundurlah Demi Citra PD
-
Selasa, 07/02/2012 08:28 WIB
SMS Mengingatkan Suami, Dokter Claudia Terancam Dipenjara
-
Selasa, 07/02/2012 11:15 WIB
Resign Sebelum Kontrak Habis, Pilot Lion Air Didenda US$ 49 Ribu
-
225 Komentar
-
202 Komentar
-
178 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 604.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

