Uji Materil UU Penodaan Agama
Arswendo Bersaksi di Depan Hakim MK
Rabu, 10/02/2010 13:03 WIB
Jakarta -
Nasib sial pernah dialami oleh Arswendo Atmowiloto terkait penodaan agama. Arswendo harus merasakan dinginnya tembok penjara selama 5 tahun.
Pengalaman Arswendo itu diceritakan di depan 9 Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Arswendo hadir sebagai saksi pemohon yang pernah menjadi korban.
"20 Tahun yang lalu saya tidak pernah bayangkan akan ada yang persoalkan penodaan agama," tutur Arswendo.
Tabloid Monitor pimpinan Arswendo, saat itu sedang membuat polling siapa tokoh yang paling dikenal. Pembaca cukup mengirimkan nama beserta alasan memilih tokoh tersebut.
"Hadiahnya uang," tambahnya.
Yang menjadi masalah adalah hasil poling tersebut. Tanpa diduga, urutan pertama justru Presiden Soeharto. Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11. "Urutan ke-10 saya sendiri," jelasnya.
Arswendo memastikan tidak ada niat dirinya untuk melecehkan umat Islam. Baginya polling semacam itu sudah sering dilakukan oleh tabloidnya.
Arswendo pun segera melayangkan permintaan maafnya lewat Kompas, TVRI dan tabloidnya sendiri. Namun polisi tetap menjerat Arswendo dengan pasal 156 a KUHP.
"Yang membuat saya menyesal saat itu karena membuat umat Islam terluka," katanya.
(mok/nrl)
Pengalaman Arswendo itu diceritakan di depan 9 Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Arswendo hadir sebagai saksi pemohon yang pernah menjadi korban.
"20 Tahun yang lalu saya tidak pernah bayangkan akan ada yang persoalkan penodaan agama," tutur Arswendo.
Tabloid Monitor pimpinan Arswendo, saat itu sedang membuat polling siapa tokoh yang paling dikenal. Pembaca cukup mengirimkan nama beserta alasan memilih tokoh tersebut.
"Hadiahnya uang," tambahnya.
Yang menjadi masalah adalah hasil poling tersebut. Tanpa diduga, urutan pertama justru Presiden Soeharto. Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11. "Urutan ke-10 saya sendiri," jelasnya.
Arswendo memastikan tidak ada niat dirinya untuk melecehkan umat Islam. Baginya polling semacam itu sudah sering dilakukan oleh tabloidnya.
Arswendo pun segera melayangkan permintaan maafnya lewat Kompas, TVRI dan tabloidnya sendiri. Namun polisi tetap menjerat Arswendo dengan pasal 156 a KUHP.
"Yang membuat saya menyesal saat itu karena membuat umat Islam terluka," katanya.
(mok/nrl)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 19:02 WIB
Belum Diamankan, Kondektur Bus Karunia Bakti Masih Jalani Rawat Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 18:12 WIB
Keluarga Tersangka Geng Cewek Bali Bakal Minta Maaf Ke Publik
-
Sabtu, 11/02/2012 17:42 WIB
Hari Raya Kuningan, Pura-Pura Besar di Bali Dipadati Warga
-
Sabtu, 11/02/2012 17:35 WIB
Korban: Sebelum Jatuh, Sopir Teriak Rem Blong
-
Sabtu, 11/02/2012 17:32 WIB
Lika-liku Pengejaran 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 17:47 WIB
Keluarga Tersangka Geng Cewek Bali Bakal Minta Maaf Ke Publik
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
304 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

