Salinan Putusan Tak Kunjung Diterima, Pengajuan PK Muchdi Pr Terkendala
Rabu, 10/02/2010 13:33 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kendala dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kejagung hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Muchdi dari Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini belum menerima, salinan putusan dari PN (PN Jaksel) belum diperoleh," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, pihak Kejaksaan tengah dalam proses pengajuan PK. Namun, lanjut dia, tak kunjung diterimanya salinan putusan kasasi Muchdi tersebut membuat proses pengajuan terhambat.
Didiek menjelaskan, pihak Kejaksaan telah meminta salinan putusan tersebut kepada Kejari Jaksel. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum diberikan putusan tersebut.
"Kita minta, belum dikasih. Padahal PK kan harus ada salinan putusan," kata dia.
Menurut dia, dalam mengajukan PK pihak Kejaksaan juga perlu untuk
mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim yang ada di dalamnya.
"Kita baru tahu bunyi putusannya. Tapi kita juga harus tahu pertimbangan hakim, apa ada yang baru," jelasnya.
Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009 lalu. MA menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi Pr sejak 29 Juli 2009, yakni satu bulan setelah putusan kasasi.
Salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan yang mengajukan kasasi. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut tak kunjung diterima oleh Kejaksaan.
(nvc/nik)
"Sampai saat ini belum menerima, salinan putusan dari PN (PN Jaksel) belum diperoleh," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, pihak Kejaksaan tengah dalam proses pengajuan PK. Namun, lanjut dia, tak kunjung diterimanya salinan putusan kasasi Muchdi tersebut membuat proses pengajuan terhambat.
Didiek menjelaskan, pihak Kejaksaan telah meminta salinan putusan tersebut kepada Kejari Jaksel. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum diberikan putusan tersebut.
"Kita minta, belum dikasih. Padahal PK kan harus ada salinan putusan," kata dia.
Menurut dia, dalam mengajukan PK pihak Kejaksaan juga perlu untuk
mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim yang ada di dalamnya.
"Kita baru tahu bunyi putusannya. Tapi kita juga harus tahu pertimbangan hakim, apa ada yang baru," jelasnya.
Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009 lalu. MA menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi Pr sejak 29 Juli 2009, yakni satu bulan setelah putusan kasasi.
Salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan yang mengajukan kasasi. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut tak kunjung diterima oleh Kejaksaan.
(nvc/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
350 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

