Rabu, 10/02/2010 15:50 WIB
Pansus Serahkan Nasib Nasabah Century Ke Komisi III dan XI DPR
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta -
Pansus Angket Century mendelegasikan penuntasan pembayaran hak nasabah Bank Century ke Komisi III dan XI DPR. Kedua komisi ini akan mengawasi LPS dan manajemen Bank Mutiara selama proses pengucuran dana untuk nasabah.
"Selanjutnya masalah pembayaran uang nasabah akan diteruskan di Komisi III dan Komisi XI DPR," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun.
Hal ini disampaikan Gayus dalam rapat pansus Century dengan nasabah Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Sikap pansus ini didasarkan oleh usul pimpinan dan anggota Komisi III dan XI DPR. Kedua komisi ini ingin pembayaran dana nasabah tidak mengganggu tujuan
Pansus Century.
"Itu sudah ada keputusan pengdilan dan harus dilaksanakan. Saya kira itu masalahnya kecil, biar dibawa ke Komisi III supaya bisa langsung dihadapkan dengan penegak hukum yang menjadi mitra," usul Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah juga sepakat. "Masalahnya kenapa keputusan ini tidak segera dilaksanakan, nanti kita pukul kepala Ketua PN yang mempersulit pelaksanaannya," ujar Fahri.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait yang juga anggota Pansus pun mengusulkan hal yang sama. Sebagai Komisi keuangan, Komisi XI mempunyai kaitan langsung dengan pembayaran dana ini. "Kami minta Komisi XI juga diikutkan, ketua," usul Ara.
Gayus lumbuun pun mengetok palu sepakat. "Ketika Komisi III memutuskan rekomendasinya, dan Komisi XI juga, tentu akan menjadi dasar kuat pembayaran hak nasabah," jelas Gayus.
(van/yid)
Tekan *123*121# untuk kenyamanan mudik Anda ke Jalur Jawa. cs:021-7941178
(khusus pelanggan Telkomsel)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).