Rabu, 10/02/2010 16:04 WIB
Eksaminasi Kasus Munir
Polri Harus Usut Bukti Baru untuk Lakukan PK
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Eksaminasi kasus Munir yang dikeluarkan Komnas HAM mestinya disambut positif Kejagung dan Polri. Kedua instansi penegak hukum itu harus mencari bukti baru agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Perkara ini memang bisa dibuka kembali. Jaksa Agung bisa ajukan PK dengam novum. Polri bisa proaktif mengusut bukti baru dan tersangka baru," terang Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran pres yang diterima detikcom, Rabu (10/2/2010).
Usman menyesalkan pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi yang menyebutkan perkara Munir tidak bisa dibuka kembali. Padahal masih ada upaya PK terkait bebasnya mantan Deputi V BIN, Muchdi PR.
"Lakukan saja pengumpulan bukti sebanyak mungkin," tambahnya.
Putusan eksaminasi Komnas HAM itu memang sebuah rekomendasi yang
secara legal tidak mengikat, tapi secara moral jelas mengikat. Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah demi terwujudnya keadilan HAM korban.
"Jadi, semestinya eksaminasi diterima secara positif oleh penegak hukum, baik polri, jaksa, maupun Mahkamah Agung," imbuhnya.
Selain itu, Polri juga bisa melakukan pengusutan dengan membidik tersangka baru. "Siapa yang jadi tersangka biar ditentukan hasil akhir penyidikan. MA belum tahu, apa hanya Muchdi yang terlibat. Jika bukan Muchdi, maka Polri wajib mencari tahu siapa," tutupnya.
Putusan eksaminasi publik Komnas HAM atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Salah satu isinya, meminta kasus pembunuhan Munir diusut ulang.
(ndr/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).