Geruduk Mabes Polri, Massa HMI Minta Aan Dibebaskan
Rabu, 10/02/2010 16:53 WIB
Jakarta -
Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Utara mendatangi gedung Mabes Polri. Mereka meminta mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya Susandi Sukatma alias Aan dibebaskan.
"Polisi harus membebaskan saudara kami Aan dan Viktor harus diperiksa," kata Ketua HMI Jakut Hamid Ojed Nurhidayat di depan Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Hamid menilai, kasus yang menimpa Aan harus diusut tuntas. Termasuk menuntut Propam agar secepatnya memproses dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan penyidik Polda Maluku.
"Kami menuntut agar oknum Polda Maluku yang terlibat penyiksaan dan penyekapan terhadap saudara Aan ditindak. Propam juga harus segera mungkin memproses mereka," jelasnya.
Selama 1 jam lebih, massa berorasi di depan Gedung Mabes Polri. Mereka membawa bendera HMI dan membentangkan spanduk.
Saat ini Aan menjadi tersangka dan masih ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba. Pihak Aan menilai kasus narkoba tersebut merupakan kasus yang direkayasa.
Aan, menurut kuasa hukumnya, Edwin Partogi, justru mengalami penganiayaan di Gedung Artha Graha. Penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009 tersebut disaksikan polisi dari Polda Maluku.
Aan dianiaya sebab menolak menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirut PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
Pembiaran kasus penganiayaan Aan saat ini telah diselidiki Propam Mabes Polri. Sementara, Selasa (9/2/2010) kemarin, gugatan Praperadilan Aan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ape/nik)
"Polisi harus membebaskan saudara kami Aan dan Viktor harus diperiksa," kata Ketua HMI Jakut Hamid Ojed Nurhidayat di depan Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Hamid menilai, kasus yang menimpa Aan harus diusut tuntas. Termasuk menuntut Propam agar secepatnya memproses dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan penyidik Polda Maluku.
"Kami menuntut agar oknum Polda Maluku yang terlibat penyiksaan dan penyekapan terhadap saudara Aan ditindak. Propam juga harus segera mungkin memproses mereka," jelasnya.
Selama 1 jam lebih, massa berorasi di depan Gedung Mabes Polri. Mereka membawa bendera HMI dan membentangkan spanduk.
Saat ini Aan menjadi tersangka dan masih ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba. Pihak Aan menilai kasus narkoba tersebut merupakan kasus yang direkayasa.
Aan, menurut kuasa hukumnya, Edwin Partogi, justru mengalami penganiayaan di Gedung Artha Graha. Penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009 tersebut disaksikan polisi dari Polda Maluku.
Aan dianiaya sebab menolak menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirut PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
Pembiaran kasus penganiayaan Aan saat ini telah diselidiki Propam Mabes Polri. Sementara, Selasa (9/2/2010) kemarin, gugatan Praperadilan Aan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ape/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
439 Komentar
-
377 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

