TPF LPSK: Ktut Bocorkan Rahasia Status Buron Anggoro
Rabu, 10/02/2010 17:09 WIB
Jakarta -
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif, I Ktut Sudiharsa dinilai telah melakukan sejumlah perbuatan tercela dan pelanggaran kode etik. Salah satunya adalah membocorkan informasi tentang status buron Anggoro Widjojo kepada adiknya, Anggodo Widjojo.
Hal ini terungkap dari dokumen Tim Penemu Fakta yang dibentuk oleh LPSK dan ditandatangani oleh komisioner LPSK lainnya, yakni Teguh Soedarsono dan Shindu Krishno. Dari dakwaan inilah, nantinya tim majelis pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik akan memeriksa Ktut.
"Membocorkan informasi dari KPK tentang 'Target Anggoro sebagai buronan KPK' kepada keluarga/adik Anggoro (An. Anggodo), sehingga kerahasiaan yang harus dijaga oleh KPK dan LPSK menjadi terbuka," tulis dokumen tersebut, yang diberikan oleh Ktut pada wartawan sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Belum diketahui maksud Ktut menyerahkan dokumen tersebut pada wartawan. Namun, isi dokumen jelas-jelas 'menyerang' pria berkumis tersebut.
Lebih lanjut, isi dokumen mendakwa Ktut telah melanggar kode etik dan disiplin LPSK. Selain itu, Ktut juga dinilai telah melakukan pekerjaan dengan cara yang tidak profesional dan kurang proporsional.
Tidak hanya itu, Ktut terindikasi terlibat dalam aktivitas makelar kasus dalam penanganan kasus Anggoro dan kawan-kawan, melemahkan kredibilitas LPSK dan KPK, terindikasi melakukan perbuatan koruptif dan melakukan tindakan insubordinasi terhadap LPSK.
Beberapa contoh tindakan tercela yang diduga telah dilakukan oleh Ktut adalah, menerima ajakan ke Singapura dengan fasilitas dari pemohon yang sedang menjadi objek pelayanan LPSK. Dalam hal ini, Ktut telah menerima ajakan Anggodo untuk menemui Anggoro di Singapura.
"Bahkan memfasilitasi dan membantu pembuatan surat-surat pernyataan yang wajib dilakukan oleh pemohon," lanjut dokumen tersebut.
Ktut juga didakwa telah melayani permohonan perlindungan dari 5 orang, yakni Anggoro, Ari Muladi, Putra Nevo, Aryono dan Joni Liando, yang sedang menjadi target KPK dalam penanganan kasus korupsi dengan cara kurang profesional dan berlebihan.
"Melakukan juga pelayanan permohonan perlindungan Anggoro di luar kantor LPSK (restoran hotel borobudur) dengan mengkondisikan kantor LPSK dalam keadaan dimonitor, disadap dan terancam oleh KPK," tulis dokumen.
Nama Ktut juga secara berulang disebut sebagai pihak yang aktif 'melayani' Anggodo. Bahkan tindakannya, terindikasi sebagai prilaku koruptif.
"Pemberian pelayanan ekstra terhadap permohonan perlindungan An. Anggoro dkk yang disertai dengan harapan dan janji-janji yang mengindikasikan adanya niat untuk melakukan perbuatan koruptif dalam melakukan pekerjannya tersebut," lanjutnya.
Di akhir kesimpulan, TPF menilai Ktut telah bersalah melanggar pasal 24 huruf e UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, Ktut dapat dikenakan sanksi untuk diberhentikan sebagai anggota LPSK.
"Saudara I Ktut Sudiharsa sebagai anggota LPSK telah nyata-nyata mencemarkan martabat dan reputasi serta telah mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK, sehingga bisa dikenakan sanksi diberhentikan sebagai anggota LPSK," tutup dokumen tersebut.
Dakwaan ini sebelumnya telah dibacakan di depan majelis pemeriksa LPSK yang diketuai oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Saat dimintai tanggapan oleh majelis pada Selasa 9 Februari lalu, Ktut mangkir.
(mad/anw)
Hal ini terungkap dari dokumen Tim Penemu Fakta yang dibentuk oleh LPSK dan ditandatangani oleh komisioner LPSK lainnya, yakni Teguh Soedarsono dan Shindu Krishno. Dari dakwaan inilah, nantinya tim majelis pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik akan memeriksa Ktut.
"Membocorkan informasi dari KPK tentang 'Target Anggoro sebagai buronan KPK' kepada keluarga/adik Anggoro (An. Anggodo), sehingga kerahasiaan yang harus dijaga oleh KPK dan LPSK menjadi terbuka," tulis dokumen tersebut, yang diberikan oleh Ktut pada wartawan sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Belum diketahui maksud Ktut menyerahkan dokumen tersebut pada wartawan. Namun, isi dokumen jelas-jelas 'menyerang' pria berkumis tersebut.
Lebih lanjut, isi dokumen mendakwa Ktut telah melanggar kode etik dan disiplin LPSK. Selain itu, Ktut juga dinilai telah melakukan pekerjaan dengan cara yang tidak profesional dan kurang proporsional.
Tidak hanya itu, Ktut terindikasi terlibat dalam aktivitas makelar kasus dalam penanganan kasus Anggoro dan kawan-kawan, melemahkan kredibilitas LPSK dan KPK, terindikasi melakukan perbuatan koruptif dan melakukan tindakan insubordinasi terhadap LPSK.
Beberapa contoh tindakan tercela yang diduga telah dilakukan oleh Ktut adalah, menerima ajakan ke Singapura dengan fasilitas dari pemohon yang sedang menjadi objek pelayanan LPSK. Dalam hal ini, Ktut telah menerima ajakan Anggodo untuk menemui Anggoro di Singapura.
"Bahkan memfasilitasi dan membantu pembuatan surat-surat pernyataan yang wajib dilakukan oleh pemohon," lanjut dokumen tersebut.
Ktut juga didakwa telah melayani permohonan perlindungan dari 5 orang, yakni Anggoro, Ari Muladi, Putra Nevo, Aryono dan Joni Liando, yang sedang menjadi target KPK dalam penanganan kasus korupsi dengan cara kurang profesional dan berlebihan.
"Melakukan juga pelayanan permohonan perlindungan Anggoro di luar kantor LPSK (restoran hotel borobudur) dengan mengkondisikan kantor LPSK dalam keadaan dimonitor, disadap dan terancam oleh KPK," tulis dokumen.
Nama Ktut juga secara berulang disebut sebagai pihak yang aktif 'melayani' Anggodo. Bahkan tindakannya, terindikasi sebagai prilaku koruptif.
"Pemberian pelayanan ekstra terhadap permohonan perlindungan An. Anggoro dkk yang disertai dengan harapan dan janji-janji yang mengindikasikan adanya niat untuk melakukan perbuatan koruptif dalam melakukan pekerjannya tersebut," lanjutnya.
Di akhir kesimpulan, TPF menilai Ktut telah bersalah melanggar pasal 24 huruf e UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, Ktut dapat dikenakan sanksi untuk diberhentikan sebagai anggota LPSK.
"Saudara I Ktut Sudiharsa sebagai anggota LPSK telah nyata-nyata mencemarkan martabat dan reputasi serta telah mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK, sehingga bisa dikenakan sanksi diberhentikan sebagai anggota LPSK," tutup dokumen tersebut.
Dakwaan ini sebelumnya telah dibacakan di depan majelis pemeriksa LPSK yang diketuai oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Saat dimintai tanggapan oleh majelis pada Selasa 9 Februari lalu, Ktut mangkir.
(mad/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
435 Komentar
-
375 Komentar
-
346 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

