Kejagung Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi DPRD DKI Jakarta

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 10/02/2010 18:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan
korupsi kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada Sekretariat
DPRD DKI Jakarta. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi yang saat itu menjadi salah satu rekanan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

"Pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi Horas Franklin Simamora, selaku Direktur PT Citra Laras," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto
di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).

Horas diperiksa oleh tim penyidik pada Jampidsus sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Horas ditanyai penyidik sebanyak 25 pertanyaan seputar keterkaitannya dengan kasus dengan tersangka pejabat pengguna anggaran, Sarwo Edi tersebut.

"Keterangan yang diberikan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa
konsultasi pada Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta," tuturnya.

Kasus ini berawal saat Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan program
peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah. Kegiatan tersebut
kemudian dianggarkan sejumlah uang sebesar Rp 27,32 miliar.

Dari jumlah tersebut, Pejabat Pengguna Anggaran Sarwo Edi kemudian menyetujui penggunaan dana Rp 25,45 miliar dan dibayarkan kepada 43 rekanan
perusahaan jasa. Namun belakangan diketahui proyek tersebut tidak pernah
dilaksanakan.

(nvc/anw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini