Kejagung Masih Kaji Dasar Gugatan Terhadap Syamsul Nursalim
Rabu, 10/02/2010 20:55 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan gugatan perdata terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait wanprestasi sebesar Rp 4,578 triliun. Namun, saat ini Kejagung mengaku masih melakukan pengkajian terhadap dasar-dasar gugatan.
"Menyangkut Syamsul Nursalim, sesuai dengan hasil rapat terakhir antara Departemen Keuangan, BPK, dan Kejaksaan, maka disepakati masih akan dilakukan pengkajian," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, untuk melakukan pengkajian tersebut telah dibentuk tim yang terdiri dari BPK RI, Departemen Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Pengkajian dilakukan terhadap dasar-dasar hukum yang akan diajukan sebagai dasar pengajuan gugatan nantinya.
"Tim juga melakukan penilaian yuridis dan akuntansi terkait penghitungan kembali mengenai jumlah sisa kewajiban sebesar Rp 4,758 triliun," jelasnya.
Edwin berharap, paling tidak pengkajian tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.
"Diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan. Baru setelah itu Menkeu mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menyatakan, pihaknya masih menunggu SKK dari Menteri Keuangan untuk segera menggugat. Gugatan dilakukan terkait dugaan tunggakan wanprestrasi sebesar Rp 4,758 triliun dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
(nvc/Rez)
"Menyangkut Syamsul Nursalim, sesuai dengan hasil rapat terakhir antara Departemen Keuangan, BPK, dan Kejaksaan, maka disepakati masih akan dilakukan pengkajian," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Dikatakan dia, untuk melakukan pengkajian tersebut telah dibentuk tim yang terdiri dari BPK RI, Departemen Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Pengkajian dilakukan terhadap dasar-dasar hukum yang akan diajukan sebagai dasar pengajuan gugatan nantinya.
"Tim juga melakukan penilaian yuridis dan akuntansi terkait penghitungan kembali mengenai jumlah sisa kewajiban sebesar Rp 4,758 triliun," jelasnya.
Edwin berharap, paling tidak pengkajian tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.
"Diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 bulan. Baru setelah itu Menkeu mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menyatakan, pihaknya masih menunggu SKK dari Menteri Keuangan untuk segera menggugat. Gugatan dilakukan terkait dugaan tunggakan wanprestrasi sebesar Rp 4,758 triliun dalam kasus dugaan korupsi BLBI di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
(nvc/Rez)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 10:35 WIB
Ruhut Ditegur Keras BK DPR, Harus Perbaiki Kisruh Rumah Tangganya
-
Rabu, 08/02/2012 10:25 WIB
Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA
-
Rabu, 08/02/2012 10:21 WIB
Marzuki: Teknologi IT Rp 7,5 M di Ruang Banggar Harus Dicopot!
-
Rabu, 08/02/2012 10:03 WIB
Pedagang Baru Blokir Stasiun Cikini Bila Kesepakatan Buntu
-
Rabu, 08/02/2012 10:00 WIB
Nunun Akan Diperiksa KPK Lagi
-
Rabu, 08/02/2012 09:39 WIB
ABG Tewas di Rumahnya di Kebayoran Baru
-
Rabu, 08/02/2012 08:54 WIB
Wanita Tewas Terjatuh dari Apartemen Sudirman
-
Rabu, 08/02/2012 09:58 WIB
Urine Pilot & Kopilot Diperiksa, 1 Kopilot Terindikasi Narkoba
-
Senin, 06/02/2012 11:02 WIB
Mahasiswa Yarsi Ditemukan Tewas di Hotel Papaho Bogor
-
226 Komentar
-
195 Komentar
-
176 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 604.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

