MUI Dukung Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Minggu, 14/02/2010 18:30 WIB
Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan.
"Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.
"Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.
Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)
"Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.
"Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.
Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 09:35 WIB
Sekjen PBB: Indonesia Berperan Penting dalam Isu Perubahan Iklim
-
Sabtu, 11/02/2012 09:29 WIB
KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam
-
Sabtu, 11/02/2012 09:03 WIB
Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

