Menag: Draft RUU Nikah Siri yang Beredar Ilegal
Jumat, 19/02/2010 16:45 WIB
Jakarta -
Sepekan terakhir beredar dokumen draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU Nikah Siri) yang lalu memancing pro dan kontra di masyarakat. Klausul yang ramai dipermasalahkan itu adalah ancaman pidana bagi pelaku, penghulu saksi dan wali suatu pernikahan siri .
Di samping itu, status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga dipermasalahkan . Sekretariat Negara membantah telah menerima draft yang dikabarkan sudah satu tahun diserahkan ke mereka dan akhirnya beredar di kalangan wartawan.
"Lebih tepatnya, itu draft ilegal," tegas Menag Suryadharma Ali tentang status dokumen itu.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Suryadharma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010):
Apakah draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah resmi diajukan ke Presiden melalui Setneg?
Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden.
Jadi yang beredar itu bagaimana?
Lebih tepatnya itu draft illegal. Mungkin ada pembicaraan itu di era menteri yang sebelumnya, tetapi di era saya belum ada.
Rencananya untuk ke depan bagaimana? Apakah sanksi nikah siri itu tetap akan dicantumkan dalam RUU itu nanti?
Memang ada kebutuhan seperti itu, tetapi seperti apa dan kapan belum tahu. Karena kan RUU harus berdasarkan kajian akademis dan antar departemen.
Jadi yang disampaikan Pak Nazarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) soal sanksi selama ini salah?
Apa yang Pak Nazarudin sampaikan itu benar, tapi hanya sebatas wacana.
Tentang kewajiban deposit Rp 500 juta bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI?
Itu juga wacana, kan tidak semua WNA berniat tidak baik.
Dua aturan pernikahan itu nantinya akan mengikat ke semua pemeluk agama?
Tidak. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik.
Pernyataan Bapak hari ini apa gara-gara teguran presiden kepada menteri kemarin?
Tidak ada kaitannya dengan pernyatan presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja tidak ada.
(lh/iy)
Di samping itu, status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga dipermasalahkan . Sekretariat Negara membantah telah menerima draft yang dikabarkan sudah satu tahun diserahkan ke mereka dan akhirnya beredar di kalangan wartawan.
"Lebih tepatnya, itu draft ilegal," tegas Menag Suryadharma Ali tentang status dokumen itu.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Suryadharma dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010):
Apakah draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sudah resmi diajukan ke Presiden melalui Setneg?
Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden.
Jadi yang beredar itu bagaimana?
Lebih tepatnya itu draft illegal. Mungkin ada pembicaraan itu di era menteri yang sebelumnya, tetapi di era saya belum ada.
Rencananya untuk ke depan bagaimana? Apakah sanksi nikah siri itu tetap akan dicantumkan dalam RUU itu nanti?
Memang ada kebutuhan seperti itu, tetapi seperti apa dan kapan belum tahu. Karena kan RUU harus berdasarkan kajian akademis dan antar departemen.
Jadi yang disampaikan Pak Nazarudin Umar (Dirjen Bimas Islam) soal sanksi selama ini salah?
Apa yang Pak Nazarudin sampaikan itu benar, tapi hanya sebatas wacana.
Tentang kewajiban deposit Rp 500 juta bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI?
Itu juga wacana, kan tidak semua WNA berniat tidak baik.
Dua aturan pernikahan itu nantinya akan mengikat ke semua pemeluk agama?
Tidak. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik.
Pernyataan Bapak hari ini apa gara-gara teguran presiden kepada menteri kemarin?
Tidak ada kaitannya dengan pernyatan presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja tidak ada.
(lh/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara ยป
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
-
Selasa, 31/01/2012 17:54 WIB
Hanta Yuda: PD Harus Gerak Cepat Agar Tak Habis Dimakan Rayap
-
Sabtu, 28/01/2012 08:13 WIB
Anas Urbaningrum: Politik Itu Keras, Harus Siap Lahir Batin
-
Sabtu, 28/01/2012 04:09 WIB
Bupati Garut: Silakan Lakukan Penelitian Harta Karun di Sadahurip
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
399 Komentar
-
327 Komentar
-
272 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

