Sembunyikan Shabu di Bantal, Seorang Wanita Ditangkap di Bandara Cengkareng

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Minggu, 28/02/2010 16:56 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di Cengkareng berhasil menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa shabu seberat 1.450 gram. Shabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah bantal kecil.

"Ditangkap seorang wanita WNI inisial RP karena kedapatan membawa shabu seberat 1.450 gram," ujar Humas Bea dan Cukai Pusat, Efy Suhartantyo, kepada detikcom, Minggu (28/2/2010).

Wanita tersebut ditangkap bersama dengan seorang anak muda laki-laki WNI inisial AAO. Keduanya  ditangkap saat melewati detektor x-ray Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap pukul 15.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin, usai terbang dari Bangkok.

Efy menjelaskan, dari pemeriksaan x-ray diketahui tampilan isi bantal berupa serbuk bukan kapas. Setelah diperiksa ternyata isi bantal tersebut adalah serbuk kristal putih shabu.

"Shabu dimasukkan ke dalam sebuah bantal kecil yang berada dalam sebuah koper ukuran medium," tuturnya.

Selain kedua tersangka, kata Efy, Bea dan Cukai juga menangkap seorang pria yang diduga terlibat. Pria WNI yang berinisial ID tersebut, diketahui sedang menjemput tersangka RP dan AAO.

"Ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandas Efy.

WN Nigeria Ditangkap

Selain menangkap wanita pembawa shabu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta juga menangkap seorang warga negara Nigeria yang kedapatan membawa ganja jenis mariyuana seberat 10,4 gram. Mariyuana tersebut ditemukan dalam sebuah gulungan kertas coklat yang dibawa dalam tas.

"Laki-laki warga Nigeria inisial OKE membawa ganja mariyuana seberat 10,4 gram dalam tas kecil. Dia ditangkap di bandara pukul 19.00 WIB, Sabtu (27/2) kemarin," terang Efy.

Saat melewati detektor x-ray, ditemukan benda mencurigakan dalam tas kecil yang dibawa pria tersebut.
Setelah diperiksa petugas, ditemukanlah sebuah gulungan kertas coklat yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi serbuk mariyuana.

Efy menerangkan, pria yang terbang dari Abu Dhabi tersebut diindikasikan bukan pengedar tapi pemakai. Saat di-rontgen diketahui bahwa pria tersebut tidak menelan narkoba. Padahal modus para pengedar kebanyakan menelan narkoba yang dibawanya.

"Sesuai UU No 35 tentang Narkotika, dia diancam hukuman mati karena membawa lebih dari 5 gram," pungkasnya. (nvc/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel