SBY: Kebijakan Penyelamatan Century Tidak Bisa Dipidanakan

Luhur Hertanto - detikNews
Kamis, 04/03/2010 21:44 WIB
Jakarta - Kebijakan bailout bank Century dinilai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa dipidanakan. Alasannya, kebijakan tersebut diambil tanpa disertai kepentingan atau niat jahat.

"Tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan," kata SBY saat pidato menanggapi paripurna DPR soal Century di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Bagi SBY, kebijakan tersebut dilakukan tanpa ada benturan kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi. Penyelamatan Bank Century semata-mata untuk memberikan nafas pada perekonomian
nasional yang terancam krisis global.

"Maka seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian," lanjutnya.

Jika ada kesalahan dan penyimpangan yang ditemukan Pansus, SBY menilai hal itu perlu diteliti lebih jauh. Terutama harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu.

"Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau sebuah pelanggaran hukum," tegas SBY.


(mad/asy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini