Penganiayaan di Artha Graha

3 Penyidik Polda Maluku Lagi-lagi Mangkir dari Persidangan

Lia Harahap - detikNews
Selasa, 09/03/2010 23:52 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Susandi Sukatma alias Aan kembali di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan 3 penyidik Polda Maluku. Namun ketiganya kembali mangkir dari persidangan. 
 
JPU hanya menghadirkan saksi 2 saksi yakni dari Polda Metro Jaya dari Kanit dit Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Johanes Apolo Sinambela dan Riyanto Wongsonegoro.

"Hari ini dari JPU akan menghadirkan 2 saksi yaitu dari Dit Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Johanes Apolo Sinambela dan seorang pemilik bengkel motor bernama Riyanto Wongsonegoro yang namanya tersebut dalam BAP Aan," kata JPU Martha Berliana dalam persidangan di PN Jaksel Jl Ampera, Jakarta (9/3/2010).
 
Kasus ini berawal saat Aan diminta menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat
memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

Aan dikenai Pasal 112 Ayat (1), subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(lia/ape)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel