MUI Dukung Muhammadiyah Soal Fatwa Rokok Haram
Rabu, 10/03/2010 02:10 WIB
Jakarta -
Komisi Fatwa MUI memahami penetapan hukum haram pada aktifitas merokok yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 8 Maret 2010. MUI mendukung fatwa tersebut dalam rangka menghindari bahaya bagi kesehatan.
"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya", demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh dalam rilis elektronik yang diterima detikcom, di Jakarta, Selasa, (9/3/2010) malam.
Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. "Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional. Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti dan karenanya diharamkan," imbuhnya.
"Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh. Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi," jelas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. "Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain," tegasnya.
Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok. Termasuk pembatasan produksi rokok.
"Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani," pungkasnya.
(ape/her)
"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya", demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh dalam rilis elektronik yang diterima detikcom, di Jakarta, Selasa, (9/3/2010) malam.
Hanya saja, lanjut Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. "Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional. Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti dan karenanya diharamkan," imbuhnya.
"Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh. Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi," jelas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. "Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain," tegasnya.
Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok. Termasuk pembatasan produksi rokok.
"Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani," pungkasnya.
(ape/her)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 17:29 WIB
KPK Amankan Barang Bukti dari Ruang Banggar Dalam 'Kotak Hitam'
-
Jumat, 10/02/2012 17:07 WIB
Orang-orang Anas Diisukan Mulai Digeser dari DPP PD
-
Jumat, 10/02/2012 17:04 WIB
Patrialis: Jangan Salah Gunakan Kartu Akses Kemenkum HAM
-
Jumat, 10/02/2012 16:54 WIB
Izin Terbang Pilot Junkies Akan Dicabut Selamanya
-
Jumat, 10/02/2012 16:37 WIB
Setahun Lolos dari Sergapan, Maling Mobil Dibekuk Saat Terlelap Tidur
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 16:17 WIB
Hujan Es & Angin Kencang di Depok, 2 Pohon Tumbang
-
Jumat, 10/02/2012 16:11 WIB
Coreng Citra PD, Nasir Terancam Sanksi Keras
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

