Siswi SMEA Diperkosa, Jaksa Hanya Tuntut Pelaku 2 Tahun Penjara
Rabu, 10/03/2010 07:01 WIB
Jakarta -
Siswi kelas 3 SMEA di Jakarta Timur, SP, (16), diperkosa oleh SGT,(24), di rumah kos SGT di daerah Penggilingan Jakarta Timur, September 2009. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Sakur hanya menuntut 2 tahun penjara.
Sontak, tuntutan ini membuat banyak pihak kecewa dengan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa. “Korban dan ibu korban sangat terpukul. Ini tak sebanding dengan penderitaan korban dan melukai rasa keadilan,” kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu, (10/3/2010).
Selama persidangan, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa. “Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” tambah pengacara dari LBH Apik, Jakarta itu.
Padahal jaksa menuntut menggunakan UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dengan pasal 283 KUHP jo pasal 293 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan.
“Apalagi, korban adalah anak dibawah umur. Saat ini kondisi korban sangat depresi apalagi sebentar lagi menghadapi ujian kelulusan,” bebernya.
Rencananya, siang ini, sidang akan kembali di gelar di PN Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani. Agenda sidang akan memperdengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dengan sidang tertutup. Sejak awal persidangan, korban selalu hadir beserta keluarga.
“Tak ada yang mengira atas besarnya tuntutan ini. Sepanjang pendampingan LBH Apik, baru kali ini, pemerkosa dengan korban anak-anak dituntut hanya 2 tahun. Minimal, biasanya, tuntutan 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(asp/ape)
Sontak, tuntutan ini membuat banyak pihak kecewa dengan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa. “Korban dan ibu korban sangat terpukul. Ini tak sebanding dengan penderitaan korban dan melukai rasa keadilan,” kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu, (10/3/2010).
Selama persidangan, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa. “Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” tambah pengacara dari LBH Apik, Jakarta itu.
Padahal jaksa menuntut menggunakan UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dengan pasal 283 KUHP jo pasal 293 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan.
“Apalagi, korban adalah anak dibawah umur. Saat ini kondisi korban sangat depresi apalagi sebentar lagi menghadapi ujian kelulusan,” bebernya.
Rencananya, siang ini, sidang akan kembali di gelar di PN Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani. Agenda sidang akan memperdengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dengan sidang tertutup. Sejak awal persidangan, korban selalu hadir beserta keluarga.
“Tak ada yang mengira atas besarnya tuntutan ini. Sepanjang pendampingan LBH Apik, baru kali ini, pemerkosa dengan korban anak-anak dituntut hanya 2 tahun. Minimal, biasanya, tuntutan 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(asp/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
416 Komentar
-
364 Komentar
-
343 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

