Sidang Bom Marriott & Ritz Carlton
Bejo Didakwa Bantu Noordin M Top Bawa Bom Marriott & Ritz Carlton
Rabu, 10/03/2010 13:20 WIB
Jakarta -
Rohmat Puji Wibowo alias Bejo mulai disidang. Ia didakwa telah membantu pelarian gembong teroris Noordin M Top saat pelarian di Solo, beberapa hari setelah bom JW Marriott-Ritz Carlton.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani mendakwa Bejo melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2010).
Menurut JPU, sebelum peledakan JW Marriott-Ritz Carlton, Bejo juga ikut mengantar Noordin M Top dari Solo hingga Cikampek dengan mobil Suzuki APV bersama Urwah, Air Setiawan dan Tono (buron). Dari Cikampek, Noordin menggunakan mobil Daihatsu Terios B 8442 MQ. Dalam perjalanan itu, terdapat bom Marriott-Ritz Carlton yang belum diaktifkan.
"(Setelah pengeboman) terdakwa menginap di rumah Susilo selama 6 hari untuk menemani Urwah da Noordin M Top," kata JPU.
Akibat perbuatan itu, Bejo dijerat pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu Bejo didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar dakwaan jaksa, Bejo hanya terdiam. Ia menyimak serius saat jaksa membacakan dakwaannya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditunda hingga 17 Maret untuk mendengar jawaban Bejo atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(Ari/nik)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani mendakwa Bejo melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sidang berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2010).
Menurut JPU, sebelum peledakan JW Marriott-Ritz Carlton, Bejo juga ikut mengantar Noordin M Top dari Solo hingga Cikampek dengan mobil Suzuki APV bersama Urwah, Air Setiawan dan Tono (buron). Dari Cikampek, Noordin menggunakan mobil Daihatsu Terios B 8442 MQ. Dalam perjalanan itu, terdapat bom Marriott-Ritz Carlton yang belum diaktifkan.
"(Setelah pengeboman) terdakwa menginap di rumah Susilo selama 6 hari untuk menemani Urwah da Noordin M Top," kata JPU.
Akibat perbuatan itu, Bejo dijerat pasal 15 dan 6 UU No 15/2003 tentang
Terorisme. Selain itu Bejo didakwa melawan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar dakwaan jaksa, Bejo hanya terdiam. Ia menyimak serius saat jaksa membacakan dakwaannya. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu ditunda hingga 17 Maret untuk mendengar jawaban Bejo atas dakwaan tersebut (eksepsi).
(Ari/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 11:49 WIB
Wamen Denny Pergoki Nazaruddin, Nashir, dan Pengacara Rosa di Cipinang
-
Kamis, 09/02/2012 11:41 WIB
Khawatir Digusur, Warga Puri Intan Tangerang Ajak FBR Berjaga
-
Kamis, 09/02/2012 11:36 WIB
Pramono: Kalau Anggota DPR Nikah Siri, Bertanggungjawablah!
-
Kamis, 09/02/2012 11:31 WIB
22 Buku Karya Wartawan Diluncurkan pada Peringatan Hari Pers
-
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
-
Kamis, 09/02/2012 11:23 WIB
Politisi PD Sulut Siap Kembalikan Rp 100 Juta & BB ke Anas
-
Kamis, 09/02/2012 10:45 WIB
Ditegur BK DPR, Ruhut: Rumah Tangga Gue Itu Paling Bahagia
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 10:50 WIB
Hosni Mubarak Mengancam Bunuh Diri
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

