Kasus Anggodo
Myra dan Ktut Resmi Dipecat dari LPSK
Rabu, 10/03/2010 15:44 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta -
Setelah melalui proses yang panjang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memecat I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Keduanya resmi dibebastugaskan dan akan keluar setelah Kepres pemecatan dari Presiden diterbitkan.
"Putusan sidang menyatakan keduanya langgar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (10/3/2010).
LPSK akan menunggu secara resmi Kepres dalam waktu 30 hari ke depan. Semendawai menegaskan, proses pemecatan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur perundangan.
"Proses yang kami lakukan dalam kerangka penegakan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi dan nepotisme," jelasnya.
Sementara itu, anggota LPSK bidang kerjasama dan Diklat Teguh sudarsono mengatakan, untuk jabatan keduanya akan dirangkap sementara oleh anggota lain. Posisi Ktut akan dirangkap oleh Abdul Haris Semendawai, sedangkan posisi Myra diambil alih oleh Teguh.
Untuk pengganti keduanya, kata Teguh, diperlukan pembentukkan panitia seleksi kembali. Prosesnya cukup panjang, namun tetap harus dilakukan karena anggota harus diisi sebanyak 7 orang.
"Kerja LPSK berat semakin banyak masyarakat yang tahu LPSK dan banyak yang harus dilindungi, karena itu kekosongan harus segera diisi berdasar UU LPSK," tambahnya.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pemecetan terhadap keduanya diawali oleh adanya rekomendasi dari Tim 8.
LPSK kemudian membuat tim pencari fakta untuk menelusuri keterlibatan keduanya. Akhirnya, dalam persidangan majelis etik LPSK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, keduanya dinyatakan bersalah dan dibebastugaskan dari LPSK.
(mad/ken)
"Putusan sidang menyatakan keduanya langgar pasal 24 UU 13/2006 sehingga yang bersangkutan resmi dibebastugaskan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Rabu (10/3/2010).
LPSK akan menunggu secara resmi Kepres dalam waktu 30 hari ke depan. Semendawai menegaskan, proses pemecatan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur perundangan.
"Proses yang kami lakukan dalam kerangka penegakan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi dan nepotisme," jelasnya.
Sementara itu, anggota LPSK bidang kerjasama dan Diklat Teguh sudarsono mengatakan, untuk jabatan keduanya akan dirangkap sementara oleh anggota lain. Posisi Ktut akan dirangkap oleh Abdul Haris Semendawai, sedangkan posisi Myra diambil alih oleh Teguh.
Untuk pengganti keduanya, kata Teguh, diperlukan pembentukkan panitia seleksi kembali. Prosesnya cukup panjang, namun tetap harus dilakukan karena anggota harus diisi sebanyak 7 orang.
"Kerja LPSK berat semakin banyak masyarakat yang tahu LPSK dan banyak yang harus dilindungi, karena itu kekosongan harus segera diisi berdasar UU LPSK," tambahnya.
Myra dan Ktut sebelumnya terlibat dalam rekaman rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pemecetan terhadap keduanya diawali oleh adanya rekomendasi dari Tim 8.
LPSK kemudian membuat tim pencari fakta untuk menelusuri keterlibatan keduanya. Akhirnya, dalam persidangan majelis etik LPSK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar, keduanya dinyatakan bersalah dan dibebastugaskan dari LPSK.
(mad/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Jumat, 12/12/2008 18:29 WIB
Potongan Payudara Mengambang di Pantai Sanur
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

