Pemerkosa Dituntut 2 Tahun

Keluarga Korban Pertanyakan Tak Dilibatkan dalam Sidang Tuntutan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10/03/2010 16:50 WIB
SGT (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pemerkosa, SGT (24) dilakukan tanpa melibatkan keluarga korban, SP. Sidang yang dilaksanakan Kamis (4/3/2010) lalu, hanya disaksikan oleh 3 hakim, 1 jaksa, 1 panitera dan terdakwa.

"Sidang biasanya pukul 16.00 WIB. Tapi tiba-tiba dimajukan pukul 14.00," kata tante korban, Sundari, (35) kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Rabu, (10/3/2010).

Padahal, meski biasanya sidang tertutup untuk umum tapi selalu diikuti oleh korban, orang tua korban dan kerabat dekat. Saat korban datang ke PN, sidang telah selesai dengan tuntutan 2 tahun penjara.

"Wah, ada apa ini? Kok kami keluarga korban tak diberitahu," tambah Sundari.

Saat di konfirmasi alasan dimajukan waktu sidang, salah satu tim jaksa Kurniawan langsung tidak mau bicara. "Wah, jangan ngomongin materi sidang ya," ujarnya kepada wartawan seraya bergegas menuju lantai 2.

SGT memerkosa SP di tempat kosnya di daerah Penggilingan, Jakarta Timur pada September 2009. Saat memerkosa, tangan SP diikat karena korban melawan. Pada pemerkosaan kedua, SGT mengancam SP untuk menyebarkan foto ciuman mereka saat pacaran selama sepekan. Akibat perbuatan keji ini, SP menderita fisik dan psikis seumur hidup.
(asp/nik)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel