Ditolak Gugatannya, Warga Kompleks Kostrad Terancam Diusir
Rabu, 10/03/2010 17:00 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga terhadap pengosongan paksa rumah dinas Kostrad di Kebayoran Lama, Jaksel. TNI dianggap telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
"Tergugat telah menempuh cara-cara yang diatur oleh hukum sehingga perbuatannya tidak memenuhi kriteria melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Supriadi saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/3/2010).
Belasan warga yang sudah lama menempati rumah dinas TNI AD mengajukan gugatannya kepada Pangkostrad, Kasad TNI AD, Menhan hingga Presiden RI. Mereka tidak terima dengan cara aparat dalam mengosongkan rumah.
Namun oleh majelis, apa yang dilakukan aparat justru dianggap sudah benar. Pihak tergugat, menurut hakim, telah lebih dahulu membuat surat tentang status rumah tersebut, sosialisasi soal penggunaannya, dan juga bertemu dengan warga.
"Dalam rangka pengosongan dan terbitnya surat peringatan kepada para penggugat agar segera mengosongkan rumah tersebut," papar hakim.
"Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya," tambahnya.
Kuasa hukum 18 penggugat, Samsu Karim, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pertimbangan hakim soal perawatan selama puluhan tahun yang dilakukan oleh warga terhadap rumah dinas.
Ia memastikan, pihaknya akan banding terhadap putusan ini. "Kami akan bicarakan lebih dahulu dengan warga," tegasnya.
(mok/nik)
"Tergugat telah menempuh cara-cara yang diatur oleh hukum sehingga perbuatannya tidak memenuhi kriteria melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Supriadi saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/3/2010).
Belasan warga yang sudah lama menempati rumah dinas TNI AD mengajukan gugatannya kepada Pangkostrad, Kasad TNI AD, Menhan hingga Presiden RI. Mereka tidak terima dengan cara aparat dalam mengosongkan rumah.
Namun oleh majelis, apa yang dilakukan aparat justru dianggap sudah benar. Pihak tergugat, menurut hakim, telah lebih dahulu membuat surat tentang status rumah tersebut, sosialisasi soal penggunaannya, dan juga bertemu dengan warga.
"Dalam rangka pengosongan dan terbitnya surat peringatan kepada para penggugat agar segera mengosongkan rumah tersebut," papar hakim.
"Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya," tambahnya.
Kuasa hukum 18 penggugat, Samsu Karim, merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pertimbangan hakim soal perawatan selama puluhan tahun yang dilakukan oleh warga terhadap rumah dinas.
Ia memastikan, pihaknya akan banding terhadap putusan ini. "Kami akan bicarakan lebih dahulu dengan warga," tegasnya.
(mok/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 14:19 WIB
Pukul Sopir Angkot Pakai Pistol, Polisi Gadungan Dibekuk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 13:58 WIB
Dalang Bom Buku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
-
Senin, 13/02/2012 13:57 WIB
Sutan: Bersih-bersih Internal PD Bisa Makan 'Anak Kandung'!
-
Senin, 13/02/2012 13:56 WIB
Kebakaran Pabrik Plastik di Kapuk Akibat Korsleting Listrik
-
Senin, 13/02/2012 13:52 WIB
Rapat dengan Menkum Distop, Golkar Cs Ajukan Interpelasi Remisi Koruptor
-
Senin, 13/02/2012 10:29 WIB
Jenderal Tersodok Shinta Bachir
-
Senin, 13/02/2012 13:16 WIB
8 Kode Etik Hakim Dihapus MA, Peluang Antasari Azhar Bebas Tipis?
-
Senin, 13/02/2012 12:46 WIB
Duh! Istri Majukan Persalinan Demi Suami yang Sekarat
-
Senin, 13/02/2012 13:29 WIB
Di Depan Menkum HAM, Ruhut Sebut Nasir Langgar Etika
-
645 Komentar
-
516 Komentar
-
436 Komentar
-
385 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

