Aturan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Disesalkan
Rabu, 10/03/2010 18:01 WIB
Jakarta -
Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan.
Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
"Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.
Adami mengatakan itu pada peluncuran bukunya PK Perkara Pidana di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ia menambahkan, secara filosofis PK merupakan bentuk penebusan dosa negara kepada terpidana. Sebab, negara lewat jaksa telah melakukan kesalahan menuntut seseorang di pengadilan.
Dengan adanya PK oleh kejaksaan, lanjut Adami, putusan bebas hakim menjadikan terpidana was-was. "Hidupnya tidak tenang karena PK itu diberikan selama-lamanya, sampai ia mati," tegas Adami mewanti-wanti.
Sejalan dengan Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang.
"Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.
(Ari/nik)
Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya.
"Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.
Adami mengatakan itu pada peluncuran bukunya PK Perkara Pidana di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Ia menambahkan, secara filosofis PK merupakan bentuk penebusan dosa negara kepada terpidana. Sebab, negara lewat jaksa telah melakukan kesalahan menuntut seseorang di pengadilan.
Dengan adanya PK oleh kejaksaan, lanjut Adami, putusan bebas hakim menjadikan terpidana was-was. "Hidupnya tidak tenang karena PK itu diberikan selama-lamanya, sampai ia mati," tegas Adami mewanti-wanti.
Sejalan dengan Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang.
"Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.
(Ari/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 21:25 WIB
Temui Ical, Mantan Panglima OPM Sampaikan Solusi Pembangunan Papua
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
Minggu, 12/02/2012 20:25 WIB
Laporan dari Brussel
Tawaran Pendidikan dari K.U. Leuven, Belgia
-
Minggu, 12/02/2012 20:01 WIB
Tomy, Pembobol ATM di Kuta Sudah Bertransaksi 6 Kali
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 20:01 WIB
Tomy, Pembobol ATM di Kuta Sudah Bertransaksi 6 Kali
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
590 Komentar
-
486 Komentar
-
382 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

