Kasus Century
Mantan Bos Century Bungkam Saat Ditanya L/C Misbakhun
Rabu, 10/03/2010 23:12 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Usai diperiksa selama hampir 10 jam, ia menolak berkomentar apa pun. Termasuk saat ditanya kepemilikan Letter of Credit politisi PKS Misbakhun.
Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.
Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.
Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.
(mad/rdf)
Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.
Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.
Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.
(mad/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
416 Komentar
-
364 Komentar
-
343 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

