Perpu Plt KPK Ditolak

Tumpak Kirim Surat ke Presiden SBY, Minta Pemberhentian Dipercepat

Reza Yunanto - detikNews
Kamis, 11/03/2010 13:05 WIB
Tumpak dan Ruki
Jakarta - DPR telah menolak Perpu 4/2009 tentang pengangkatan Pimpinan KPK oleh DPR. Dengan ditolaknya Perpu tersebut, muncul desakan kuat agar Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segara angkat kaki dari KPK.

Menanggapi desakan itu, Tumpak mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden SBY agar segera mengeluarkan Keppres pemberhentian dirinya secepatnya.

"Sudah dikirim tanggal 4 Maret itu. Tapi saya belum tahu, kan beliau sedang di luar negeri," kata Tumpak saat ditemui di acara sosialisasi BUMN melawan suap di Gedung Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Tumpak mengaku tidak mempersoalkan kuatnya desakan yang muncul agar dirinya segera mundur dari pimpinan KPK. Mantan jaksa ini menyatakan siap mundur.

"Iya nggak masalah, siap," katanya.

Perpu 4/2009 dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 22 September 2009 untuk mengatasi kekosongan pimpinan KPK setelah ditahannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perpu yang jadi dasar pengangkatan Tumpak itu kemudian ditolak oleh Komisi III DPR. Di Rapat Paripurna DPR pun ahirnya disetujui menolak Perpu tersebut, dengan komposisi 7 fraksi menolak, dan hanya 2 yang mendukung yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

(Rez/nrl)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index »
Cari Penawaran Terbaik di Sini