Pemakzulan Wapres
PKB: Hak Menyatakan Pendapat Masih Terlalu Jauh
Kamis, 11/03/2010 18:24 WIB
Jakarta -
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menegaskan sikap partainya yang tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. PKB akan lebih senang jika semua pihak termasuk DPR menunggu proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
"Saya kira terlampau cepat dan terlampau jauh. Karena yang paling penting adalah bukti pelanggaran hukum, ada nggak? Pelanggaran hukum tentu kita tunggu proses hukum di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan." kata Muhaimin kepada wartawan.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna kabinet yang dipimpin Wapres Boediono di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, Presiden SBY sangat tegas soal siapapun yang melanggar. Terkait kasus Century, setelah semua proses hukum selesai dan berdasar putusan final, baru proses politik bisa dilakukan.
"Setelah itu baru DPR bisa mengambil sikap apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun. Presiden juga berkomitmen siapa pun yang melanggar hukum, harus ditindak," tegasnya.
Saat ditanya soal adanya upaya delegitimasi terhadap Boediono dan Sri Mulyani, Cak Imin meminta agar DPR tidak bersikap berlebihan. "Tolong jangan berlebihan. Karena kalau delegitimasinya hanya karena faktor prejudice, karena faktor yang tidak faktual, itu cukup mengganggu kinerja dua lembaga negara," pungkasnya.
(yid/ndr)
"Saya kira terlampau cepat dan terlampau jauh. Karena yang paling penting adalah bukti pelanggaran hukum, ada nggak? Pelanggaran hukum tentu kita tunggu proses hukum di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan." kata Muhaimin kepada wartawan.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna kabinet yang dipimpin Wapres Boediono di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, Presiden SBY sangat tegas soal siapapun yang melanggar. Terkait kasus Century, setelah semua proses hukum selesai dan berdasar putusan final, baru proses politik bisa dilakukan.
"Setelah itu baru DPR bisa mengambil sikap apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun. Presiden juga berkomitmen siapa pun yang melanggar hukum, harus ditindak," tegasnya.
Saat ditanya soal adanya upaya delegitimasi terhadap Boediono dan Sri Mulyani, Cak Imin meminta agar DPR tidak bersikap berlebihan. "Tolong jangan berlebihan. Karena kalau delegitimasinya hanya karena faktor prejudice, karena faktor yang tidak faktual, itu cukup mengganggu kinerja dua lembaga negara," pungkasnya.
(yid/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
594 Komentar
-
500 Komentar
-
384 Komentar
-
207 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

