Pemakzulan Wapres

PKB: Hak Menyatakan Pendapat Masih Terlalu Jauh

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 11/03/2010 18:24 WIB
Jakarta - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menegaskan sikap partainya yang tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. PKB akan lebih senang jika semua pihak termasuk DPR menunggu proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Saya kira terlampau cepat dan terlampau jauh. Karena yang paling penting adalah bukti pelanggaran hukum, ada nggak? Pelanggaran hukum tentu kita tunggu proses hukum di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan." kata Muhaimin kepada wartawan.

Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna kabinet yang dipimpin Wapres Boediono di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, Presiden SBY sangat tegas soal siapapun yang melanggar. Terkait kasus Century, setelah semua proses hukum selesai dan berdasar putusan final, baru proses politik bisa dilakukan.

"Setelah itu baru DPR bisa mengambil sikap apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun. Presiden juga berkomitmen siapa pun yang melanggar hukum, harus ditindak," tegasnya.

Saat ditanya soal adanya upaya delegitimasi terhadap Boediono dan Sri Mulyani, Cak Imin meminta agar DPR tidak bersikap berlebihan. "Tolong jangan berlebihan. Karena kalau delegitimasinya hanya karena faktor prejudice, karena faktor yang tidak faktual, itu cukup mengganggu kinerja dua lembaga negara," pungkasnya.

(yid/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel