Kasus APBD Lampung dan Asian Agri Berujung Kebuntuan
Jumat, 12/03/2010 18:15 WIB
Jakarta -
Bolak-balik perkara dari kepolisian ke kejaksaan sudah bukan barang baru. Mulai dari kasus korupsi APBD Lampung sampai kasus pengemplangan pajak Asian Agri. Semua berujung dengan kebuntuan.
Pada kasus korupsi APBD Lampung, kejaksaan akhirnya menghentikan skandal yang merugikan negara Rp 32 miliar. Sementara untuk cerita pajak Asian Agri Rp 1,4 triliun, belum satupun 21 berkas tuntutan terpenuhi.
"Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ya kita hentikan perkaranya. Jadi bukan sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Polisi sudah mengatakan optimal tetapi tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Kamal Sofyan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2010).
Kasus APBD Lampung melibatkan Aman Susilo dan Simon Susilo, dua adik ratu lobi Artalyta Suryani (Ayin). Kasus itu bermula pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan jalan di Lampung senilai Rp 82,5 miliar. Bumi Rejo lalu bekerja sama dengan PT Sonokeling Buana yang diwakili Simon Susilo. Tetapi, terjadi penggelapan yang menyebabkan hangusnya dana senilai Rp 32,5 miliar.
Kasus ini ditangani Polda Lampung. Tetapi saat berkas diserahkan kepada jaksa, jaksa menolak dengan alasan berkas belum mencukupi. Berkas pun mondar-mandir dari kepolisian dan kejaksaan hingga 5 kali. Hingga akhirnya polisi menyerah dengan menyatakan telah optimal.
"Kita sudah mintakan berapa kali, sejak surat yang terakhir Februari 2010, Ini sudah masuk Maret. Sudah terlalu lama, dan sudah terlalu banyak surat yang masuk untuk kasus yang sama," papar Kamal.
Masalah yang sama terjadi pada kasus pengemplangan pajak Asian Agri senilai Rp 1.4 triliun. Hingga saat ini, kejaksaan masih menolak membawa kasus itu ke pengadilan dengan alasan serupa, 21 berkas pengemplangan pajak belum lengkap.
"Kami memeriksa kelengkapan formalitas, materiil mengenai substansi dari
unsur-unsur yang disangkakan. Hampir semuanya, 21 berkas, masih belum memenuhi," timpal Arif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu pada kesempatan serupa.
Alhasil, kasus yang berawal tahun 2005 tersebut masih menggantung tanpa
kepastian. Akankah kasus ini akan kembali distop kejaksaan? Kita tunggu keberanian Korps Adhyaksa ini.
(Ari/fay)
Pada kasus korupsi APBD Lampung, kejaksaan akhirnya menghentikan skandal yang merugikan negara Rp 32 miliar. Sementara untuk cerita pajak Asian Agri Rp 1,4 triliun, belum satupun 21 berkas tuntutan terpenuhi.
"Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ya kita hentikan perkaranya. Jadi bukan sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Polisi sudah mengatakan optimal tetapi tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Kamal Sofyan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2010).
Kasus APBD Lampung melibatkan Aman Susilo dan Simon Susilo, dua adik ratu lobi Artalyta Suryani (Ayin). Kasus itu bermula pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan jalan di Lampung senilai Rp 82,5 miliar. Bumi Rejo lalu bekerja sama dengan PT Sonokeling Buana yang diwakili Simon Susilo. Tetapi, terjadi penggelapan yang menyebabkan hangusnya dana senilai Rp 32,5 miliar.
Kasus ini ditangani Polda Lampung. Tetapi saat berkas diserahkan kepada jaksa, jaksa menolak dengan alasan berkas belum mencukupi. Berkas pun mondar-mandir dari kepolisian dan kejaksaan hingga 5 kali. Hingga akhirnya polisi menyerah dengan menyatakan telah optimal.
"Kita sudah mintakan berapa kali, sejak surat yang terakhir Februari 2010, Ini sudah masuk Maret. Sudah terlalu lama, dan sudah terlalu banyak surat yang masuk untuk kasus yang sama," papar Kamal.
Masalah yang sama terjadi pada kasus pengemplangan pajak Asian Agri senilai Rp 1.4 triliun. Hingga saat ini, kejaksaan masih menolak membawa kasus itu ke pengadilan dengan alasan serupa, 21 berkas pengemplangan pajak belum lengkap.
"Kami memeriksa kelengkapan formalitas, materiil mengenai substansi dari
unsur-unsur yang disangkakan. Hampir semuanya, 21 berkas, masih belum memenuhi," timpal Arif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu pada kesempatan serupa.
Alhasil, kasus yang berawal tahun 2005 tersebut masih menggantung tanpa
kepastian. Akankah kasus ini akan kembali distop kejaksaan? Kita tunggu keberanian Korps Adhyaksa ini.
(Ari/fay)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 06:54 WIB
Ribuan Warga Mengungsi Pasca Bentrok di Maluku Tengah
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik di Jakarta Barat Terbakar
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
597 Komentar
-
508 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

