Fatwa Haram Rokok
Muhammadiyah: Apa Salahnya Kerja Sama dengan Bloomberg?
Minggu, 14/03/2010 05:21 WIB
Jakarta -
Tidak hanya sekali ini saja PP Muhammadiyah menjalin kerja sama dengan lembaga internasional untuk menciptakan program antirokok. Pemberian dana bantuan dari hasil kerja sama itu pun dinilai tidak masalah, sebab Muhammadiyah bekerja untuk kesehatan masyarakat.
"Sebetulnya dari mana pun tidak masalah, karena kita bekerja demi kesehatan masyarakat," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/3/2010).
Sudibyo dimintai tanggapan mengenai kucuran dana Rp 3,6 miliar dari Bloomberg Initiative (BI) untuk memerangi rokok di Indonesia. Sosok penting di BI ini adalah Michael R Bloomberg, Wali Kota New York.
"Apa salahnya dengan Bloomberg? Sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat, apa salahnya?" lanjut Sudibyo.
Menurutnya, memang agak lucu Bloomberg membuat program yang berlawanan dengan bisnis tembakau AS di Indonesia. Sebab, sejumlah pebisnis AS membeli saham perusahaan rokok di Indonesia seperti Bentoel dan Sampoerna.
"Tapi kita nggak mau tahu itu. Yang penting dana kerja sama itu kita gunakan secara amanah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok," ujar Sudibyo yang juga seorang dokter ini.
Menurut Sudibyo, Muhammadiyah memang giat menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti Bloomberg untuk kampanye bahaya rokok sejak diterbitkannya UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Beberapa lembaga lain yang digandeng Muhammadiyah yakni Global Fund serta International Union Against Tuberculosis and Lung Disease.
"Bantuan-bantuan di Muhammadiyah itu diaudit baik secara independen maupun oleh auditor internal. Tentu dalam kerjasama itu kita tidak mau terikat. Kecuali kalau ikatannya humanitarian, seperti menyelamatkan orang-orang dari bahaya rokok itu," jelas Sudibyo.
Ia membantah bila disebut bahwa bantuan dana asing itu terkait dengan dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh PP Muhammadiyah. Fatwa itu, menurut Sudibyo, merupakan penyempurnaan dari fatwa Muhammadiyah tahun 2005 yang menyebut rokok hukumnya mubah.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya fatwa haram rokok, rujukan gerakan Muhammadiyah untuk memerangi rokok adalah UUD 1945 pasal 28 serta UU HAM. Disebutkan dalam kedua peraturan tersebut bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Ditinjau dari segi kesehatan, rokok itu mengandung 6000 zat adiktif yang membahayakan. Asap rokok itu 80 persen diisap oleh perokok pasif," tutupnya. (irw/irw)
"Sebetulnya dari mana pun tidak masalah, karena kita bekerja demi kesehatan masyarakat," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/3/2010).
Sudibyo dimintai tanggapan mengenai kucuran dana Rp 3,6 miliar dari Bloomberg Initiative (BI) untuk memerangi rokok di Indonesia. Sosok penting di BI ini adalah Michael R Bloomberg, Wali Kota New York.
"Apa salahnya dengan Bloomberg? Sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat, apa salahnya?" lanjut Sudibyo.
Menurutnya, memang agak lucu Bloomberg membuat program yang berlawanan dengan bisnis tembakau AS di Indonesia. Sebab, sejumlah pebisnis AS membeli saham perusahaan rokok di Indonesia seperti Bentoel dan Sampoerna.
"Tapi kita nggak mau tahu itu. Yang penting dana kerja sama itu kita gunakan secara amanah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok," ujar Sudibyo yang juga seorang dokter ini.
Menurut Sudibyo, Muhammadiyah memang giat menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti Bloomberg untuk kampanye bahaya rokok sejak diterbitkannya UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Beberapa lembaga lain yang digandeng Muhammadiyah yakni Global Fund serta International Union Against Tuberculosis and Lung Disease.
"Bantuan-bantuan di Muhammadiyah itu diaudit baik secara independen maupun oleh auditor internal. Tentu dalam kerjasama itu kita tidak mau terikat. Kecuali kalau ikatannya humanitarian, seperti menyelamatkan orang-orang dari bahaya rokok itu," jelas Sudibyo.
Ia membantah bila disebut bahwa bantuan dana asing itu terkait dengan dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh PP Muhammadiyah. Fatwa itu, menurut Sudibyo, merupakan penyempurnaan dari fatwa Muhammadiyah tahun 2005 yang menyebut rokok hukumnya mubah.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya fatwa haram rokok, rujukan gerakan Muhammadiyah untuk memerangi rokok adalah UUD 1945 pasal 28 serta UU HAM. Disebutkan dalam kedua peraturan tersebut bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Ditinjau dari segi kesehatan, rokok itu mengandung 6000 zat adiktif yang membahayakan. Asap rokok itu 80 persen diisap oleh perokok pasif," tutupnya. (irw/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 07:51 WIB
Anggota Komisi III DPR: Kembalikan Sampah Beracun ke Negara Pengirim
-
Senin, 13/02/2012 07:44 WIB
Ruang Banggar Digeledah KPK, Sutan: Ngeri-ngeri Sedap Barang Tuh!
-
Senin, 13/02/2012 07:34 WIB
Danau 'Ajaib' Jebol, Dusun Mamua Maluku Tengah Tersapu Air Bah
-
Senin, 13/02/2012 07:30 WIB
Bus Mira Banting Stir Hindari Truk Trailer di Jalur Ngawi-Madiun
-
Senin, 13/02/2012 07:12 WIB
Dalang Bom Buku Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Barat
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
598 Komentar
-
509 Komentar
-
384 Komentar
-
232 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

