Sedang Liputan Pembalakan Hutan, Wartawan KBR 68H Ditahan

Anwar Khumaini - detikNews
Minggu, 14/03/2010 19:19 WIB
Foto: Ilustrasi(dokumen detikcom)
Jakarta - Satu lagi, kerja jurnalis dihalang-halangi. Wartawan radio KBR 68H ditahan oleh PT Tebo Multi Alam, perusahaan gabungan antara Pemkab Tebo, Jambi, dengan PT Sinar Mas. Saat ditahan, wartawan 68H yang bernama Muhammad Usman itu sedang meliput pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Dia lagi liputan tentang pembalakan hutan oleh sebuah perusahaan, saya nggak tahu prosesnya gimana. Sore tadi dia ditahan oleh perusahaan itu," kata Pemimpin Redaksi KBR 68H Heru Hendratmoko saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2010).

Heru menjelaskan, pihak PT Tebo Multi Alam meminta agar rekaman hasil wawancara wartawan 68H dihapus, namun ditolak. "Itu nggak bisa, pelanggaran besar dalam dunia jurnalistik karena menghalang-halangi kerja wartawan," imbuh Heru.

Atas kejadian ini, Heru pun berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi kerja peliputan berita oleh jurnalis.

"Ini nggak bisa dibiarkan," keluhnya.

Muhamamd Usman, kontributor Radio KBR 68H saat ini sudah dibebaskan. Tape Recorder merek Marantz miliknya juga telah dikembalikan. Namun memory card-nya masih ditahan.
(anw/anw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini