
Menag: Pencabutan UU Penodaan Agama Bakal Timbulkan Ajaran Sempalan
Minggu, 14/03/2010 21:14 WIB
Magelang -
Pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (UU PPA) akan mendorong lahirnya banyak ajaran sempalan dan sesat di Indonesia. Meskipun sebenarnya pencabutan bisa dibenarkan oleh UU karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
"Kalau UU ini (UU PPA) bisa gol atau dihapus di Mahkamah Konstitusi, maka akan muncul agama apa saja," katanya dalam sambutan menghadiri peringatan maulid nabi di Ponpes Watucongol Muntilan, seperti rilis yang diterima detikcom, Minggu (14/3/2010).
Menurut Surya, saat ini sidang uji materi UU PPA masih berlangsung di MK. Hal itu didasari atas permohonan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan individu yang menuntut pencabutan UU tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhha, dan Kong Hu Cu.
"Mereka mengatakan kalau cuma mengakui enam agama berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain," kata politisi PPP ini.
Surya menjelaskan, alasan mereka mungkin bisa dibenarkan dalam sistem perundang-undangan di tanah air. Namun, UU PPA tetap masih diperlukan untuk mencegah lahirnya banyak ajaran sempalan yang bakal melecehkan Islam.
"Saat ini saja ada beberapa ajaran sempalan muncul. Salah satunya ajaran yang mengganti ayat Al Quran yakni Ahmadiyah dan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Surya meminta seluruh masyarakat Islam bersatu padu untuk menjaga Islam dari upaya pihak lain yang ingin menghancurkannya. Namun, ia berharap warga muslim di tanah air lebih mengedepankan dialog untuk menyadarkan penganut ajaran sempalan.
(anw/anw)
"Kalau UU ini (UU PPA) bisa gol atau dihapus di Mahkamah Konstitusi, maka akan muncul agama apa saja," katanya dalam sambutan menghadiri peringatan maulid nabi di Ponpes Watucongol Muntilan, seperti rilis yang diterima detikcom, Minggu (14/3/2010).
Menurut Surya, saat ini sidang uji materi UU PPA masih berlangsung di MK. Hal itu didasari atas permohonan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan individu yang menuntut pencabutan UU tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut diskriminatif karena hanya mengakui enam agama di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budhha, dan Kong Hu Cu.
"Mereka mengatakan kalau cuma mengakui enam agama berarti melanggar hak pemeluk keyakinan lain," kata politisi PPP ini.
Surya menjelaskan, alasan mereka mungkin bisa dibenarkan dalam sistem perundang-undangan di tanah air. Namun, UU PPA tetap masih diperlukan untuk mencegah lahirnya banyak ajaran sempalan yang bakal melecehkan Islam.
"Saat ini saja ada beberapa ajaran sempalan muncul. Salah satunya ajaran yang mengganti ayat Al Quran yakni Ahmadiyah dan mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad," katanya.
Surya meminta seluruh masyarakat Islam bersatu padu untuk menjaga Islam dari upaya pihak lain yang ingin menghancurkannya. Namun, ia berharap warga muslim di tanah air lebih mengedepankan dialog untuk menyadarkan penganut ajaran sempalan.
(anw/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 01:30 WIB
Revisi UU Teroris Dipresentasikan di Australia
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
613 Komentar
-
505 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

