Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap
Senin, 15/03/2010 17:59 WIB
Jakarta -
Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pengoplos gas bersubsidi. Ratusan tabung gas elpiji disita dari sebuah tempat pengoplosan gas di Kantor Pos Agung Raya II RT 07/07, Lenteng Agung. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Modusnya memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Boy, isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg. Karena harga gas berukuran 3 kg lebih murah sebab, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal karena tidak disubsidi oleh pemerintah.
"Tentunya saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian dijual ke pasaran," katanya.
Selain mengamankan pemiliknya, Adriansyah, polisi juga mengamankan dua karyawannya. Di lokasi, polisi menyita sembilan tabung gas elpiji isi 12 kg, 30 tabung gas kosong 12 kg, 100 tabung isi 3 kg, lima regulator dan selang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling
banyak Rp 200 miliar.
"Kegiatan pengoplosan gas tersebut selain sangat membahayakan akan menimbulkan ledakan juga merugikan konsumen," pungkasnya.
(mei/mok)
"Modusnya memindahkan isi gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (15/3/2010).
Menurut Boy, isi tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas isi 12 kg. Karena harga gas berukuran 3 kg lebih murah sebab, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal karena tidak disubsidi oleh pemerintah.
"Tentunya saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian dijual ke pasaran," katanya.
Selain mengamankan pemiliknya, Adriansyah, polisi juga mengamankan dua karyawannya. Di lokasi, polisi menyita sembilan tabung gas elpiji isi 12 kg, 30 tabung gas kosong 12 kg, 100 tabung isi 3 kg, lima regulator dan selang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling
banyak Rp 200 miliar.
"Kegiatan pengoplosan gas tersebut selain sangat membahayakan akan menimbulkan ledakan juga merugikan konsumen," pungkasnya.
(mei/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Kamis, 09/02/2012 23:59 WIB
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan Ditangkap di Perarian Sumut
-
Kamis, 09/02/2012 23:36 WIB
Aktivitas Gunung Lokon Meningkat, Waspadai Letusan
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Kamis, 09/02/2012 21:28 WIB
Tabrak Mobil Walikota Depok, Pemotor Tak Dipolisikan
-
Kamis, 09/02/2012 20:05 WIB
Perlawanan Rektor Kalah, Nama Susu Formula Berbakteri Harus Dibuka
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,408.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

