Menag Tak Akan Minta Panggil Muhammadiyah Soal Fatwa Haram Rokok

Luhur Hertanto - detikNews
Senin, 15/03/2010 19:45 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum apa pun terhadap fatwa haram merokok oleh Muhammdiyah. Meski fatwa tersebut menimbulkan keresahan di sebagian kalangan masyarakat.

"Sebetulnya dari sisi kompetensi buat menilai fatwa tidak pada Kementerian Agama, melainkan pada itjma ulama," kata Menag Suryadharma Ali, Senin (15/3/2010).

Karena tidak punya wewenang untuk menilai, maka Kementerian Agama tak berencana memanggil Muhammdiyah untuk dimintakan penjelasan. Secara hukum, adalah ulama yang punya wewenang dan kompetensi menilai suatu fatwa.

"Sedangkan kementerian kan umaro," sambungnya.

Menag mengakui bahwa fatwa haram itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab memang dalam kenyataannya rokok punya kaitan yang besar tehadap perekonomian dan itu artinya nafkah bagi masyarakat luas baik langsung maupun tidak langsung.

"Ini memang banyak masalah terkait, bukan saja faktor keagamaan tetapi juga menyangkut perekonomian kita. Saya berharap ariflah mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal. Nah kalau dampaknya berkaitan terhadap ekonomi masyarakat, maka yang muncul adalah keresahan," ujar Menag.

(lh/ndr)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel