Prahara Dokter Ahli Autis

Pihak Tak Berkepentingan Tak Bisa Membatalkan Remisi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15/03/2010 20:06 WIB
Jakarta - Sidang gugatan remisi terpidana dr. Rudy Sutadi kembali digelar di PTUN Jakarta. Sidang yang telah berjalan setengah tahun ini mendengarkan keterangan ahli pemasyarakatan dari Menkum HAM, Kabid Pembinaan Lapas Cipinang, Samsul Hidayat.

"Pihak yang tidak berkepentingan, tidak dapat membatalkan remisi. Orang luar tidak dapat mempengaruhi pemberian remisi," kata Samsul  di depan Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Senin, (15/3/2010).

Menurutnya, remisi adalah anugerah dari negara berupa pengurangan hukuman dengan syarat terdakwa minimal mengalami hukuman enam bulan dan perlakuan baik. Perbuatan baik, tidak melanggar tata tertib dan tak dikenai hukuman yang menyebabkan terdakwa masuk dalam register F.

"Prosedural dikeluarkan Kalapas, diajukan ke Menkum HAM lewat kantor wilayah. Yang mengeluarkan, Kanwil atas persetujuan Menkum HAM dan bersifat delegasi. Tangggungjawab oleh menteri. Wewenang Kalapas, hanya mengusulkan," tambahnya.

Menurut saksi ahli, remisi dapat dibatalkan, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman-hukuman administrasi. Pihak luar tak mungkin membatalkan remisi karena tak diakomodir oleh peraturan. 

"Pihak luar adalah yang tak punya kepentingan membatalkan remisi," bebernya.

Dalam sidang tersebut, nampak penggugat, dr. Lucky Aziza Bawazier. Mengenakan blezer warna putih, dia hanya sesaat menghadiri sidang. Lalu, dia kembali masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di luar. Ketika dimintai konfirmasi, dia mengaku semua wawancara bersifat off the record.

"Semua off the record," kilahnya.

Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Dalam kasus pidana terakhir atau kasus ke 4, dr. Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Sayangnya, remisi yang menjadi hak terpidana malah digugat oleh dr. Lucky dan kini diproses di PTUN. Kini, dr. Rudy akan menghadapi sidang ke 5 di PN Jaksel.

(asp/lrn)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel