Prahara Dokter Ahli Autis
Pihak Tak Berkepentingan Tak Bisa Membatalkan Remisi
Senin, 15/03/2010 20:06 WIB
Jakarta -
Sidang gugatan remisi terpidana dr. Rudy Sutadi kembali digelar di PTUN Jakarta. Sidang yang telah berjalan setengah tahun ini mendengarkan keterangan ahli pemasyarakatan dari Menkum HAM, Kabid Pembinaan Lapas Cipinang, Samsul Hidayat.
"Pihak yang tidak berkepentingan, tidak dapat membatalkan remisi. Orang luar tidak dapat mempengaruhi pemberian remisi," kata Samsul di depan Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Senin, (15/3/2010).
Menurutnya, remisi adalah anugerah dari negara berupa pengurangan hukuman dengan syarat terdakwa minimal mengalami hukuman enam bulan dan perlakuan baik. Perbuatan baik, tidak melanggar tata tertib dan tak dikenai hukuman yang menyebabkan terdakwa masuk dalam register F.
"Prosedural dikeluarkan Kalapas, diajukan ke Menkum HAM lewat kantor wilayah. Yang mengeluarkan, Kanwil atas persetujuan Menkum HAM dan bersifat delegasi. Tangggungjawab oleh menteri. Wewenang Kalapas, hanya mengusulkan," tambahnya.
Menurut saksi ahli, remisi dapat dibatalkan, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman-hukuman administrasi. Pihak luar tak mungkin membatalkan remisi karena tak diakomodir oleh peraturan.
"Pihak luar adalah yang tak punya kepentingan membatalkan remisi," bebernya.
Dalam sidang tersebut, nampak penggugat, dr. Lucky Aziza Bawazier. Mengenakan blezer warna putih, dia hanya sesaat menghadiri sidang. Lalu, dia kembali masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di luar. Ketika dimintai konfirmasi, dia mengaku semua wawancara bersifat off the record.
"Semua off the record," kilahnya.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Dalam kasus pidana terakhir atau kasus ke 4, dr. Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Sayangnya, remisi yang menjadi hak terpidana malah digugat oleh dr. Lucky dan kini diproses di PTUN. Kini, dr. Rudy akan menghadapi sidang ke 5 di PN Jaksel.
(asp/lrn)
"Pihak yang tidak berkepentingan, tidak dapat membatalkan remisi. Orang luar tidak dapat mempengaruhi pemberian remisi," kata Samsul di depan Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Senin, (15/3/2010).
Menurutnya, remisi adalah anugerah dari negara berupa pengurangan hukuman dengan syarat terdakwa minimal mengalami hukuman enam bulan dan perlakuan baik. Perbuatan baik, tidak melanggar tata tertib dan tak dikenai hukuman yang menyebabkan terdakwa masuk dalam register F.
"Prosedural dikeluarkan Kalapas, diajukan ke Menkum HAM lewat kantor wilayah. Yang mengeluarkan, Kanwil atas persetujuan Menkum HAM dan bersifat delegasi. Tangggungjawab oleh menteri. Wewenang Kalapas, hanya mengusulkan," tambahnya.
Menurut saksi ahli, remisi dapat dibatalkan, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman-hukuman administrasi. Pihak luar tak mungkin membatalkan remisi karena tak diakomodir oleh peraturan.
"Pihak luar adalah yang tak punya kepentingan membatalkan remisi," bebernya.
Dalam sidang tersebut, nampak penggugat, dr. Lucky Aziza Bawazier. Mengenakan blezer warna putih, dia hanya sesaat menghadiri sidang. Lalu, dia kembali masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di luar. Ketika dimintai konfirmasi, dia mengaku semua wawancara bersifat off the record.
"Semua off the record," kilahnya.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudylah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Dalam kasus pidana terakhir atau kasus ke 4, dr. Rudy divonis bebas untuk pasal pencemaran nama baik. Sayangnya, remisi yang menjadi hak terpidana malah digugat oleh dr. Lucky dan kini diproses di PTUN. Kini, dr. Rudy akan menghadapi sidang ke 5 di PN Jaksel.
(asp/lrn)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 09:35 WIB
Sekjen PBB: Indonesia Berperan Penting dalam Isu Perubahan Iklim
-
Sabtu, 11/02/2012 09:29 WIB
KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam
-
Sabtu, 11/02/2012 09:03 WIB
Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 08:37 WIB
Sopir Bus Maut Ditangkap di Garut
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

