2 Janda Pahlawan Terancam 2 Tahun Penjara
Selasa, 16/03/2010 06:32 WIB
Facebook
Jakarta -
Rusmini dan Soetarti, keduanya hampir mendekati 80 tahun, terjerat kasus tindak pidana penghunian rumah. Keduanya dituntut negara karena dianggap telah menempati rumah yang bukan miliknya.
"Padahal, rumah yang dimaksud adalah rumah dinas yang mereka tempati dengan surat penunjukan yang sah," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/3/2010).
Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam
Nasional Kalibata.
Kasus ini pun telah mengusik sebagian publik, setidaknya lewat dunia maya. Penelusuran detikcom, grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' di situs jejaring sosial Facebook, hingga pukul 06.25 WIB sudah menembus angka 3000 pendukung.
Hari ini, tim kuasa hukum dua janda pahlawan akan menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, pukul 13.00 WIB.
Nenek-nenek janda pahlawan ini akan diperiksa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 17 Maret mendatang. Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun. (lrn/lrn)
"Padahal, rumah yang dimaksud adalah rumah dinas yang mereka tempati dengan surat penunjukan yang sah," kata kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (16/3/2010).
Rusmini adalah janda dari Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti adalah janda dari HR Soekarno. Para suami mereka adalaah bekas TNI Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam
Nasional Kalibata.
Kasus ini pun telah mengusik sebagian publik, setidaknya lewat dunia maya. Penelusuran detikcom, grup 'Janda Pahlawan Terancam Pidana' di situs jejaring sosial Facebook, hingga pukul 06.25 WIB sudah menembus angka 3000 pendukung.
Hari ini, tim kuasa hukum dua janda pahlawan akan menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, pukul 13.00 WIB.
Nenek-nenek janda pahlawan ini akan diperiksa dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 17 Maret mendatang. Rusmini dan Soetarti dijerat Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 2 tahun. (lrn/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
385 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

