PBNU: Rokok Cukup Sampai Makruh Saja
Selasa, 16/03/2010 17:37 WIB
Jakarta -
Sebagian ormas keagamaan dan ulama masih berbeda pandangan tentang fatwa rokok. Kalau Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengusulkan rokok haram, begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi berbeda dengan kalangan Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan hukum rokok itu makruh.
"Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah), kalau di NU tidak sampai haram, hanya makruh saja, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja kepada wartawan di Hotel Bintang, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Bagdja menegaskan, tentang akan keluarnya fatwa haram rokok merupakan pandangan sebagaian ulama di Muhammadiyah. "Kita tidak mencampuri. Kita tidak bisa menilai, karena yang memungulkan usulan itu kan punya pandangan fiqih lainnya juga," jelasnya.
Hanya saja, sebagian kalangan di NU tentang hukum merokok itu tidak mendatangkan pahala dan kebaikan dan nilai dalam perspektif keagamaan. Sebab perspektif keagamaan itu soal nilai ibadah dan pahala.
"Makanya NU berpendapat Makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak (soal haram rokok). Kalau hukumnya begitu, ya begitu," tandasnya.
Seperti diketahui Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide membuat Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.
(zal/ndr)
"Sebenarnya itu urusan dia (Muhammadiyah), kalau di NU tidak sampai haram, hanya makruh saja, kalau dilakukan tidak mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan juga tidak dosa," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja kepada wartawan di Hotel Bintang, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
Bagdja menegaskan, tentang akan keluarnya fatwa haram rokok merupakan pandangan sebagaian ulama di Muhammadiyah. "Kita tidak mencampuri. Kita tidak bisa menilai, karena yang memungulkan usulan itu kan punya pandangan fiqih lainnya juga," jelasnya.
Hanya saja, sebagian kalangan di NU tentang hukum merokok itu tidak mendatangkan pahala dan kebaikan dan nilai dalam perspektif keagamaan. Sebab perspektif keagamaan itu soal nilai ibadah dan pahala.
"Makanya NU berpendapat Makruh. Jadi kita tidak berbicara setuju atau tidak (soal haram rokok). Kalau hukumnya begitu, ya begitu," tandasnya.
Seperti diketahui Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide membuat Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.
(zal/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 15:59 WIB
Boediono Sebut Wajahnya Mirip dengan Ketua DPD
-
Sabtu, 11/02/2012 15:57 WIB
JK Minta Kontrol Terhadap Bus Juga Diperketat
-
Sabtu, 11/02/2012 15:50 WIB
Kernet Bus Maut Menyerahkan Diri Ke Polres Garut.
-
Sabtu, 11/02/2012 15:46 WIB
Bentrok Antarwarga di Ambon, 300 Rumah Terbakar & 5 Tewas
-
Sabtu, 11/02/2012 15:19 WIB
Laporan dari Roma
Indonesia Ruh Lukisan Maestro Romanis, Italia
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

