Pelarangan Buku Cuma Untungkan Pembajak
Selasa, 16/03/2010 19:16 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak mempunyai sistem yang jelas soal
pelarangan buku-buku yang dinilai menyimpang. Sebab, tiap kali sebuah buku
dilarang, menjamurnya versi bajakan yang dijual di jalan-jalan bahkan dengan
harga lebih mahal.
"Yang diuntungkan (dari pelarangan buku) itu adalah pembajak. Karena sekali
dilarang, besok muncul di mana-mana. Harganya bisa dua kali lipat," ujar
Direktur YLBHI, Patra M Zen.
Hal itu dikatakan dia dalam seri diskusi "Kajian Kritis Tentang Pelarangan Buku" di Galeri Cipta III Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
"Itu fakta bahwa pelarangan buku itu tidak serius karena sistemnya tidak
dibangun," lanjut Patra.
Menurut Patra, bahkan di negara dengan pemerintahan otoriter, sekali buku
dilarang, baik asli maupun bajakannya dibredel. Namun, di Indonesia, pembajak mendapatkan berkah dari pelarangan buku itu.
Selain itu, lanjut Patra, UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan tidak menyebutkan
secara jelas mengenai kriteria buku yang masuk daftar merah. Kejagung pun
dinilainya tidak mampu menunjukkan patokan-patokan mengenai materi buku yang
dilarang dibaca oleh masyarakat.
"Ditanya soal paragraf mana yang dilarang, dijawab pokoknya sudah diperiksa. Ya, Jaka Sembung namanya (tidak nyambung)," kata Patra.
Ia meminta Kejagung lebih berfokus untuk mengurusi uang pengganti dari para
koruptor. Sebab, hal itu lebih penting daripada melarang buku-buku yang beredar di pasaran.
"Itu saja yang dilakukan, bukan pelarangan buku," tandasnya.
(irw/mad)
pelarangan buku-buku yang dinilai menyimpang. Sebab, tiap kali sebuah buku
dilarang, menjamurnya versi bajakan yang dijual di jalan-jalan bahkan dengan
harga lebih mahal.
"Yang diuntungkan (dari pelarangan buku) itu adalah pembajak. Karena sekali
dilarang, besok muncul di mana-mana. Harganya bisa dua kali lipat," ujar
Direktur YLBHI, Patra M Zen.
Hal itu dikatakan dia dalam seri diskusi "Kajian Kritis Tentang Pelarangan Buku" di Galeri Cipta III Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2010).
"Itu fakta bahwa pelarangan buku itu tidak serius karena sistemnya tidak
dibangun," lanjut Patra.
Menurut Patra, bahkan di negara dengan pemerintahan otoriter, sekali buku
dilarang, baik asli maupun bajakannya dibredel. Namun, di Indonesia, pembajak mendapatkan berkah dari pelarangan buku itu.
Selain itu, lanjut Patra, UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan tidak menyebutkan
secara jelas mengenai kriteria buku yang masuk daftar merah. Kejagung pun
dinilainya tidak mampu menunjukkan patokan-patokan mengenai materi buku yang
dilarang dibaca oleh masyarakat.
"Ditanya soal paragraf mana yang dilarang, dijawab pokoknya sudah diperiksa. Ya, Jaka Sembung namanya (tidak nyambung)," kata Patra.
Ia meminta Kejagung lebih berfokus untuk mengurusi uang pengganti dari para
koruptor. Sebab, hal itu lebih penting daripada melarang buku-buku yang beredar di pasaran.
"Itu saja yang dilakukan, bukan pelarangan buku," tandasnya.
(irw/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 09/02/2012 08:51 WIB
Ahli Hukum Pidana: Tak Etis Pengacara Sebarkan Gambar Bugil!
-
Kamis, 09/02/2012 08:50 WIB
Pendiri PD Bertemu, Mubarok Sangsi Akan Ada Penggulingan Anas
-
Kamis, 09/02/2012 08:37 WIB
Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 08:08 WIB
MPR: Hari Pers Nasional, Kembalikan Independensi Pers!
-
Kamis, 09/02/2012 08:22 WIB
Ombudsman Beri Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kasus GKI Yasmin
-
Kamis, 09/02/2012 06:42 WIB
Iran akan Serbu Fasilitas AS di Seluruh Dunia Jika Diserang
-
Kamis, 09/02/2012 07:59 WIB
Para Pendiri PD Bakal Bertemu Bahas Masa Depan Partai
-
Kamis, 09/02/2012 00:08 WIB
Tim Investigasi: Jembatan Kukar Salah Sejak Perencanaan
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 862.000
- Rp 1,419.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

