13 Bocah Dicabuli

Korban Tak Disodomi, Pelaku Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Chazizah Gusnita - detikNews
Rabu, 17/03/2010 09:24 WIB
Jakarta - Hasil visum 13 bocah yang dicabuli tukang parkir Yohanes (35) menunjukkan bahwa mereka tidak disodomi. Yohanes dijerat dengan pasal pelecehan seksual.

" Dia terbukti melakukan pelecehan seksual seperti mengelus-elus kemaluan anak-anak tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Ade Rachmat kepada detikcom, Rabu (17/3/2010).

Ade mengatakan, dari hasil visum diketahui tidak ada tanda-tanda kerusakan di bagian anus anak-anak tersebut.

Yohanes dijerat pasal 82 tentang pelecehan seksual UU Perlindungan Anak  dan pasal 292 KUHP jo 82 jo 65 tentang pelecehan seksual terhadap sejenis dan berkelanjutan.

"Dia berbuat itu mulai bulan Desember hingga Maret," ujar Ade.

Ade menceritakan perbuatan Yohanes diketahui dari salah satu korbannya. Anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa Yohanes telah berbuat tidak senonoh.

"Dari laporan orang tua itu, anggota lantas mengamankan pelaku," imbuhnya.

Warga Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, ini akhirnya ditahan di Polres Depok. "Pelaku merupakan tetangga korban," katanya.

(gus/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel