Polri Sudah Tetapkan Tersangka Kasus L/C Misbakhun

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 17/03/2010 11:35 WIB
Jakarta - Polri memastikan adanya indikasi pidana terkait kasus L/C bodong di Century. Salah satu yang diusut yakni L/C milik Misbakhun yang juga pemilik PT Selalang Prima International. Polri sudah menetapkan tersangka.

"Sudah ada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2010).

Ito enggan menyebutkan nama tersangka atau dari pihak mana. "Pokoknya ada kaitannya dengan L/C itu. Kasus ini kan ada banyak," tambah Ito tanpa memerinci.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak Century. "Ini kasus biasa ya," imbuh Ito.

Apakah Misbakhun dan pihak swasta yang memegang L/C akan segera diperiksa? "Belum, belum," tutupnya.

Politisi PKS Misbakhun diketahui mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century pada 2007 senilai US$ 22,5 juta. Seperti disampaikan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kejanggalan dalam penerbitan L/C itu. Ada proses dalam penerbitan L/C itu yang tidak wajar.

"Intinya kita tidak menyatakan fiktif, akan tetapi menyatakan penerbitan L/C ini dari prosedur Bank Century ada kejanggalan," terang juru bicara BPK Novy Palenkahu di Jakarta, Kamis (4/3/2010).
(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel