Korupsi Bank Century

Sidang Perdana Hesham & Rafat Digelar di PN Jakpus

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 18/03/2010 08:25 WIB
Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi akan menjalani sidang perdananya hari ini. Sidang yang digelar secara in absentia (tanpa dihadiri tersangka) ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dijadwalkan sidang perdana digelar hari ini di PN Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada detikcom, Kamis (18/3/2010).

Berkas Hesham dan Rafat telah dilimpahkan ke PN Jakpus pada 3 Maret 2010 lalu. Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, keduanya dikenai dakwaan kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 (g) UU Pencucian Uang," tuturnya beberapa waktu lalu.

Sidang digelar secara in absentia dikarenakan Hesham dan Rafat yang merupakan mantan pemegang saham pengendali Bank Century (sekarang Bank Mutiara) tersebut masih buron.
(nvc/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel