Pemerkosa Siswa SMEA Dituntut 2 Tahun
PN Jakarta Timur Bacakan Putusan Siang Ini
Kamis, 18/03/2010 08:59 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur siang ini akan membacakan putusan kasus pemerkosaan yang hanya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini mengundang reaksi keras dari masyarakat dan menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta ini akan dipimpin Herlina Manurung dengan ketua JPU Rizal Sakur.
Menurut Profesor Emeritus Unair Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, kasus ini harus ditelusuri hingga tuntas.
"Harus dilacak, mengapa bisa jaksa hanya menuntut pelaku cuma 2 tahun. Padahal ancamannya lebih dari 12 tahun penjara," kata Soetandyo usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pekan lalu.
SGT (24) memperkosa SP (16) yang masih sekolah kelas 3 SMEA, di tempat kosnya di daerah Penggilingan Jakarta Timur pada September 2009. Saat memperkosa, tangan SP diikat karena korban melawan. Untuk pemerkosaan kedua, SGT mengancam akan menyebar foto ciuman mereka saat pacaran selama sepekan. Akibat perbuatan keji ini, SP mengalami penderitaan fisik dan psikis seumur hidup.
Menurut Pak Tandyo, sapaan akrab Soetandyo, setiap putusan hakim adalah suatu proses panjang dari polisi, BAP, dakwan, tuntutan, hingga putusan. Dalam proses tersebut, tidak cuma hukum yang muncul tapi juga variabel lain.
"Korban anaknya siapa, pelaku anaknya siapa, punya kekuasaan atau tidak dan lain-lain," tambahnya.
Padahal, selama persidangan berlangsung, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa.
“Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Jakarta, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, kemarin.
Berdasarkan catatan LBH APIK, sepanjang 2008-2010, umumnya hakim memutuskan hukuman penjara 10 tahun bagi pelaku pemerkosa. Hukuman 10 tahun ini pernah dijatuhkan kepada terpidana di PN Jakarta Timur dan PN Bogor. Hukuman berat juga pernah dijatuhkan kepada terpidana pemerkosa di PN Tangerang dengan 8 tahun penjara. Dan di PN Cibinong menjatuhkan 6 tahun penjara kepada para pelaku
pemerkosa.
"Sedangkan sekarang, jaksa hanya menuntut 2 tahun penjara. Lah, bagaimana dengan putusannya atas kasus ini nanti?," ujar Ermelina.
Ketika dikonfirmasi pada orang tua terdakwa, Mirsam dan Sri Hartati, keduanya memilih bungkam dan tak berkomentar. Hal senada juga dilontarkan terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi, pekan lalu."No comment," ujar kedua orang tua pelaku.
(asp/nwk)
Sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta ini akan dipimpin Herlina Manurung dengan ketua JPU Rizal Sakur.
Menurut Profesor Emeritus Unair Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, kasus ini harus ditelusuri hingga tuntas.
"Harus dilacak, mengapa bisa jaksa hanya menuntut pelaku cuma 2 tahun. Padahal ancamannya lebih dari 12 tahun penjara," kata Soetandyo usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pekan lalu.
SGT (24) memperkosa SP (16) yang masih sekolah kelas 3 SMEA, di tempat kosnya di daerah Penggilingan Jakarta Timur pada September 2009. Saat memperkosa, tangan SP diikat karena korban melawan. Untuk pemerkosaan kedua, SGT mengancam akan menyebar foto ciuman mereka saat pacaran selama sepekan. Akibat perbuatan keji ini, SP mengalami penderitaan fisik dan psikis seumur hidup.
Menurut Pak Tandyo, sapaan akrab Soetandyo, setiap putusan hakim adalah suatu proses panjang dari polisi, BAP, dakwan, tuntutan, hingga putusan. Dalam proses tersebut, tidak cuma hukum yang muncul tapi juga variabel lain.
"Korban anaknya siapa, pelaku anaknya siapa, punya kekuasaan atau tidak dan lain-lain," tambahnya.
Padahal, selama persidangan berlangsung, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa.
“Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Jakarta, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, kemarin.
Berdasarkan catatan LBH APIK, sepanjang 2008-2010, umumnya hakim memutuskan hukuman penjara 10 tahun bagi pelaku pemerkosa. Hukuman 10 tahun ini pernah dijatuhkan kepada terpidana di PN Jakarta Timur dan PN Bogor. Hukuman berat juga pernah dijatuhkan kepada terpidana pemerkosa di PN Tangerang dengan 8 tahun penjara. Dan di PN Cibinong menjatuhkan 6 tahun penjara kepada para pelaku
pemerkosa.
"Sedangkan sekarang, jaksa hanya menuntut 2 tahun penjara. Lah, bagaimana dengan putusannya atas kasus ini nanti?," ujar Ermelina.
Ketika dikonfirmasi pada orang tua terdakwa, Mirsam dan Sri Hartati, keduanya memilih bungkam dan tak berkomentar. Hal senada juga dilontarkan terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi, pekan lalu."No comment," ujar kedua orang tua pelaku.
(asp/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

