Korupsi Ayat Tembakau, 3 Anggota DPR Dilaporkan ke Mabes Polri

Didit Tri Kertapati - detikNews
Kamis, 18/03/2010 12:01 WIB
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan tiga anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.

"Ada tiga anggota DPR. Mereka anggota Pansus RUU Kesehatan," ujar anggota Kakar, dr Hakim Sorimuda Pohan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).

Menurut Hakim, dalam pasal 113 UU Kesehatan terdiri dari 3 ayat. Namun setelah disahkan sidang paripurna dan hendak diserahkan ke presiden ayat ke-2 pasal 113 hilang.

"Itu yang penting, menjelaskan tembakau sebagai bahan adiksi yang berbahaya bagi pengguna dan lingkungannya. Pada bagian itu juga harus dijelaskan lagi melalui peraturan pemerintah," terang mantan anggota Komisi X DPR tersebut.

Hakim menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPR, KPK dan Polda Metro Jaya, namun tak digubris. Sementara itu terkait pasal yang disangkakan, apakah termasuk ada unsur penyuapan dalam penghilangan ayat tersebut, Hakim enggan menjelaskan.

"Kita minta itu ditelusuri oleh pihak berwajib," tandasnya. (ddt/gun)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel