Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang
Kamis, 18/03/2010 12:12 WIB
Jakarta -
Selama 2 minggu masa pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) dibuka, baru 10 orang yang terjaring. Akhirnya waktu pendaftaran pun diperpanjang satu minggu lagi.
"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).
Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.
"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.
(Ari/gus)
"Masuk tahap pendaftaran 2 minggu. Sampai hari ini masih 10 orang mendaftar. Kita akan memperpanjang 1 minggu lagi," kata Ketua Panitia Pendaftaran Komjak, Hamzah Tadja.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).
Sesuai peraturan, anggota Komjak telah selesai bekerja sejak 16 Maret kemarin. Komjak bertugas selama 4 tahun. Anggota Komjak tersebut adalah Amir Hassan Ketaren, Achmad Tinggal,
Puspo Adji, Mardi Prapto, Ali Zaidan, Amin, dan Maria Ulfah Rombot.
"Jadi sekarang mereka tidak menjabat. Tidak ada hak dan kewajiban lagi," imbuh Tadja yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Komjak dibentuk berdasar Keppres No 18/2005 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam Keppres, dijelaskan tugas Kimjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan
pegawai kejaksaan. Hasil kerja Komjak disampaikan kepada Jaksa Agung.
(Ari/gus)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 03:09 WIB
Kecelakaan Pesawat, Kepala Penasihat Kepresidenan Kongo Tewas
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

