Pemerkosa dituntut 2 tahun

KY: Hakim Harus Berani Ambil Hukuman Seberat-beratnya

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 18/03/2010 12:30 WIB
Jakarta - Terdakwa pemerkosa SGT, (24) hanya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Rizal Sakur. Majelis hakim seharusnya berani memberikan hukuman seberat-beratnya dengan memperhatikan moral dan perasaan keadilan.

"Hakim harus berani memberi hukuman maksimal. Kalau perlu, jika dipandang perlu, menerjang aturan maksimal hukuman guna memenuhi perasaan keadilan masyarakat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media
briefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).

Penyataan ini menanggapi rencana pembacaan putusan kasus tersebut oleh ketua majelis hakim, Herlina Manurung di PN Jakarta Timu.

Lebih lanjut dia menilai, kejahatan pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat masif dengan korban kelompok rentan yaitu perempuan.

Karena itu, hakim harus berani berpikiran progresif dan responsif dalam membuat putusan terhadap kasus tersebut. "Harus diberikan keadilan setinggi-tingginya dalam kasus ini,"
tambahnya.

Dalam fakta persidangan terungkap, pelaku memerkosa SP, (16), dengan mengikat tangannya. Selain itu juga mengancam menebar foto tidak senonoh supaya korban mau melakukan untuk kedua kalinya.

Tak hanya itu, hasil visum RSCM juga membuktikan telah terjadi robekan di seputar alat kelamin perempuan sehingga dinyatakan positip ada tindak kekerasan.

"Nah, jika sampai saat ini, pertanyaanya adalah buat jaksa. Mengapa tuntutan hanya 2 tahun. Kenapa tak maksimal?," imbuhnya.

Busyro mengatakan, kasus ini adalah masalah sense of justice dan kapasitas intelektual serta kompetensi jaksa. Hal ini membutuhkan konsep. Seharusnya jaksa menuntut lebih dari 2 tahun penjara.

"Padahal kasus pemerkosaan kan sebuah kasus yang fenomenal. Berdasarkan data Mabes Polri, korban sehari puluhan kasus
dengan korban remaja dengan pelaku remaja hingga orang tua," bebernya.
(asp/gus)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini