Hakim Tolak Eksepsi M Jibril
Kamis, 18/03/2010 12:36 WIB
Jakarta -
Persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Muhammad Jibril alias M Ricky Ardhan dilanjutkan. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haryanto, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/3/2010).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak melanjutkan persidangan dan
mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Haryanto.
Dalam eksepsi di persidangan sebelumnya, M Jibril menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, sumir, hanya berdasarkan imajinasi dan asumsi belaka. Namun demikian, hakim menilai pandangan itu disebabkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan JPU.
"Karena ada perbedaan kepentingan antara terdakwa-tim kuasa hukum dan JPU," kata Haryanto.
Haryanto malah menilai dakwaan JPU sudah jelas, rinci, dan runtut.
"Dakwaan bahkan menunjukkan ada hubungan emosional yang erat antara terdakwa dengan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani yang belakangan diketahui sebagai teroris," katanya.
Jaksa mendakwa M Jibril dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jirbil didakwa membantu tindak pidana terorisme yang dilakukan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani alias Syaifudin Zuhri, serta melakukan pemalsuan paspor.
(lrn/amd)
Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haryanto, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/3/2010).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak melanjutkan persidangan dan
mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Haryanto.
Dalam eksepsi di persidangan sebelumnya, M Jibril menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, sumir, hanya berdasarkan imajinasi dan asumsi belaka. Namun demikian, hakim menilai pandangan itu disebabkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan JPU.
"Karena ada perbedaan kepentingan antara terdakwa-tim kuasa hukum dan JPU," kata Haryanto.
Haryanto malah menilai dakwaan JPU sudah jelas, rinci, dan runtut.
"Dakwaan bahkan menunjukkan ada hubungan emosional yang erat antara terdakwa dengan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani yang belakangan diketahui sebagai teroris," katanya.
Jaksa mendakwa M Jibril dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jirbil didakwa membantu tindak pidana terorisme yang dilakukan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani alias Syaifudin Zuhri, serta melakukan pemalsuan paspor.
(lrn/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 18:24 WIB
Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Rusun Tanah Abang
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 17:56 WIB
Investigasi Kecelakaan, KNKT Susuri Posisi Awal Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 17:53 WIB
Inilah 16 Korban Luka-luka Kecelakaan di KM 27 Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
Minggu, 12/02/2012 16:54 WIB
Kecelakaan Beruntun di Majalengka Diduga karena Kaki Sopir Bus Terjepit
-
Minggu, 12/02/2012 17:53 WIB
Inilah 16 Korban Luka-luka Kecelakaan di KM 27 Tol Jagorawi
-
581 Komentar
-
465 Komentar
-
378 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

