
KY Minta MA Sidang Kasasi Terbuka dan Dibuka Untuk Umum
Kamis, 18/03/2010 12:56 WIB
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan sidang pembacaan putusan kasasi terbuka dan dibuka untuk umum.
Ketua KY, Busyro Muqodas mencontohkan langkah mantan Ketua MA, Bagir Manan yang membacakan putusan kasasi MA secara terbuka pada kasus Akbar Tanjung.
"Ini saya pikir, bisa dicontoh. Karena salah satu prinsip hakim adalah publisitas," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media brefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Menurutnya, permasalahan publisitas telah dipraktekan di tingkat pengadilan negeri (PN). Tapi belum diterapkan di tingkat banding dan kasasi. Selain prinsip tersebut, hakim juga harus memegang prinsip imparsialitas atau komitmen tak berpihak. Sedangkan yang ketiga adalah menghormati hak-hak para pihak.
"Tapi bagaimana dengan pembacaan putusan banding dan MA? Harusnya, dirutinkan terbuka dan dibuka untuk umum. Seperti kasus Akbar Tanjung," tambahnya.
Sedangkan prinsip yang terakhir yaitu transparansi. Prinsip ini bukan hanya hanya masalah formil. Tapi transparansi dalam putusan harus memuat konsep dan pemikiran sehingga masyarakat bisa memahami dan menggali nilai-nilai keadilan dari putusan tersebut.
"Di PN dan pengadilan tinggi (PT), hakim mengolah fakta atau judex fact dengan kerangka berpikir induktif. Sedangkan di MA, hakim bertugas menemukan hukum atau judex juris dengan kerangka berpikir deduktif," pungkasnya.
(asp/amd)
Ketua KY, Busyro Muqodas mencontohkan langkah mantan Ketua MA, Bagir Manan yang membacakan putusan kasasi MA secara terbuka pada kasus Akbar Tanjung.
"Ini saya pikir, bisa dicontoh. Karena salah satu prinsip hakim adalah publisitas," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media brefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Menurutnya, permasalahan publisitas telah dipraktekan di tingkat pengadilan negeri (PN). Tapi belum diterapkan di tingkat banding dan kasasi. Selain prinsip tersebut, hakim juga harus memegang prinsip imparsialitas atau komitmen tak berpihak. Sedangkan yang ketiga adalah menghormati hak-hak para pihak.
"Tapi bagaimana dengan pembacaan putusan banding dan MA? Harusnya, dirutinkan terbuka dan dibuka untuk umum. Seperti kasus Akbar Tanjung," tambahnya.
Sedangkan prinsip yang terakhir yaitu transparansi. Prinsip ini bukan hanya hanya masalah formil. Tapi transparansi dalam putusan harus memuat konsep dan pemikiran sehingga masyarakat bisa memahami dan menggali nilai-nilai keadilan dari putusan tersebut.
"Di PN dan pengadilan tinggi (PT), hakim mengolah fakta atau judex fact dengan kerangka berpikir induktif. Sedangkan di MA, hakim bertugas menemukan hukum atau judex juris dengan kerangka berpikir deduktif," pungkasnya.
(asp/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
597 Komentar
-
500 Komentar
-
450 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

