BI dan PPATK Buru Aliran Dana Teroris
Kamis, 18/03/2010 13:18 WIB
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani MoU atau nota kesepahaman untuk yang ketiga kalinya. Mereka sepakat untuk mengoptimalkan tugas masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang dipimnpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Kita tahu aliran dana ini semakin canggih. Kita hadapi bukan orang sederhana. Mereka orang pandai, aparat tidak boleh ketinggalan dari yang mereka lakukan," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Djoko, Kalau penjahat bisa semakin pandai mengakali, aparat penegak hukum pun harus semakin canggih dalam menghadapi mereka. Djoko berharap ditandatanganinya MoU ini akan membuat lembaga penegak hukum lebih bekerja keras tanpa membawa ego masing-masing institusi.
"Koordinasi mudah diucapkan, tapi kadang-kadang susah untuk dilaksanakan," pesan Djoko.
Sementara itu kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terus meningkat. Hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawaan uang tunai.
"Laporan hasil analis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 1.160 kasus. Rinciannya kepada kepolisian/kejaksaan 1.072 kasus, kepada kejaksaan 88 kasus," terangnya.
(rdf/nrl)
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang dipimnpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Kita tahu aliran dana ini semakin canggih. Kita hadapi bukan orang sederhana. Mereka orang pandai, aparat tidak boleh ketinggalan dari yang mereka lakukan," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Djoko, Kalau penjahat bisa semakin pandai mengakali, aparat penegak hukum pun harus semakin canggih dalam menghadapi mereka. Djoko berharap ditandatanganinya MoU ini akan membuat lembaga penegak hukum lebih bekerja keras tanpa membawa ego masing-masing institusi.
"Koordinasi mudah diucapkan, tapi kadang-kadang susah untuk dilaksanakan," pesan Djoko.
Sementara itu kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terus meningkat. Hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawaan uang tunai.
"Laporan hasil analis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 1.160 kasus. Rinciannya kepada kepolisian/kejaksaan 1.072 kasus, kepada kejaksaan 88 kasus," terangnya.
(rdf/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 14:10 WIB
Uji Wawancara Calon Pimpinan KPU-Bawaslu Berlangsung Terbuka
-
Minggu, 12/02/2012 13:57 WIB
Korban Bus Karunia Bakti di RSPG Tinggal 1 Orang, 1 Dirujuk ke RS Sentra Medika
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
Minggu, 12/02/2012 12:49 WIB
Polisi: Bentrokan di Bali Melibatkan Dua Ormas Besar
-
Minggu, 12/02/2012 13:20 WIB
Sopir Bus Pariwisata Belum Bisa Dimintai Keterangan Karena Shock
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
Minggu, 12/02/2012 13:15 WIB
Penumpang Bus yang Kecelakaan Hendak Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati
-
548 Komentar
-
448 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

