Menjual Barang Bukti Kapal, Mantan Kajari Merauke Dijadikan Tersangka

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 18/03/2010 18:14 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edi Setiono berbuat ulah. Ia diduga menjual barang bukti kapal penangkap ikan pada kasus illegal fishing di Papua. Ia pun langsung didudukkan di kursi tersangka di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

"Sedang ada pemeriksaan mantan Kajari Merauke, Edi Setiono sebagai tersangka terkait penjualan barang bukti kapal," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Dharmanto di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2010).

Kejagung hinggi kini masih mengumpulkan data kerugian atas penjualan barang bukti ini. 

Perbuatan Edi tercium setelah ia tak menjabat sebagai Kejari Merauke lagi. Edi telah menjabat Kejari Wonosobo. Setelah kuat bukti, tim Jamwas langsung menangkap Edi. Jabatannya sebagai Kajari pun langsung dicopot.

"Kalau status jaksa, masih. Jabatannya sebagai Kajari sudah dicopot. Nanti ada sidang kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Jaksa," kata Didiek.

(Ari/gun)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel