
Mendiskualifikasi Rudolf Pardede, KPUD Medan Dinilai Tidak Netral
Jumat, 19/03/2010 02:00 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan dinilai tidak netral karena telah mendiskualifikasi pasangan calon walikota-wakil walikota Medan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis. KPUD Kota Medan diminta meninjau ulang keputusannya karena tidak memberikan alasan yang jelas.
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 08:30 WIB
BK DPR Periksa Nasir Soal Kunjungan Tengah Malam ke Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 08:23 WIB
Terciduk Razia di Hari Valentine, MW Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Selasa, 14/02/2012 08:11 WIB
Sidang Putusan Yusuf Supendi Vs Elite PKS Digelar Hari Ini
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 07:47 WIB
SBY Ingin Bangun Image Baru dengan Berbicara Isu Publik Terkini
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
615 Komentar
-
509 Komentar
-
453 Komentar
-
387 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

