Mendiskualifikasi Rudolf Pardede, KPUD Medan Dinilai Tidak Netral
Jumat, 19/03/2010 02:00 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan dinilai tidak netral karena telah mendiskualifikasi pasangan calon walikota-wakil walikota Medan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis. KPUD Kota Medan diminta meninjau ulang keputusannya karena tidak memberikan alasan yang jelas.
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
"Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat tanpa penegasan tentang peraturan apa serta pasal berapa. Alasannya tidak jelas," papar Ramses.
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Jumat, 12/12/2008 18:29 WIB
Potongan Payudara Mengambang di Pantai Sanur
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
229 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

