Judicial Review UU Penodaan Agama
Khofifah Nilai UU Perlu Dipertahankan, Jalalludin Minta Direvisi
Jumat, 19/03/2010 12:54 WIB
Jakarta -
Keberadaan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menuai pro dan kontra. Mantan Menneg PP Khofifah Indar Parawansa menilai UU tersebut masih perlu dipertahankan. Namun sebaliknya, menurut cendekiawan muslim Jalalludin Rakhmat, UU itu perlu direvisi karena multitafsir.
"Saya setuju UU ini karena kalau dicabut bisa mengakibatkan kekosongan hukum dan kegoncangan dalam masyarakat," kata Khofifah yang dihadirkan oleh pemerintah sebagai ahli.
Hal itu dikatakan Khofifah di depan 8 majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Menurutnya, jika UU tersebut dicabut, maka akan berpotensi menimbulkan korban bagi perempuan dan anak-anak. Khofifah pun meyakini UU itu harus tetap dipertahankan dan tidak perlu direvisi.
"UU ini bisa menjadi payung hukum bagi peraturan lainnya," tambahnya.
Pandangan berbeda datang dari ahli yang dihadirkan MK, Jalalludin Rakhmat. Jalalludin menilai perlu ada revisi karena penafsiran setiap kata tergantung faktor subjektivitas.
Jalalludin mencontohkan kasus Husain ibn Mansur al-Hallaj yang memberikan penafsiran baru tentang agama pada abad ke 9 M. Akibat tafsir barunya tersebut, dia pun dibakar hingga meninggal oleh pemerintah ketika itu.
Contoh lain tentang kasus pertentangan tafsir Jabariyah dan Qadariyah. Saat golongan Jabariyah berkuasa, akhirnya muncul dalil-dalil yang sesuai penafsiran kepentingan kelompok tersebut.
"Seperti dalil bahwa penguasa itu adalah takdir Tuhan. Jadi ini masalah tafsir," ujar pria yang kerap disapa Kang Jalal ini.
Oleh karena itu, menurutnya, UU tidak boleh membatasi penafsiran. Namun dia mendukung UU sebagai perlindungan terhadap penodaan, tetapi harus diatur secara jelas. Seperti larangan menghina kehormatan Nabi Muhammad, membakar Al-Quran, dan mencemooh kitab suci.
"Di sinilah diperlukan revisi. Revisi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang memberikan pembatasan yang jelas sebagai pedoman," pungkasnya. (asp/amd)
"Saya setuju UU ini karena kalau dicabut bisa mengakibatkan kekosongan hukum dan kegoncangan dalam masyarakat," kata Khofifah yang dihadirkan oleh pemerintah sebagai ahli.
Hal itu dikatakan Khofifah di depan 8 majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Menurutnya, jika UU tersebut dicabut, maka akan berpotensi menimbulkan korban bagi perempuan dan anak-anak. Khofifah pun meyakini UU itu harus tetap dipertahankan dan tidak perlu direvisi.
"UU ini bisa menjadi payung hukum bagi peraturan lainnya," tambahnya.
Pandangan berbeda datang dari ahli yang dihadirkan MK, Jalalludin Rakhmat. Jalalludin menilai perlu ada revisi karena penafsiran setiap kata tergantung faktor subjektivitas.
Jalalludin mencontohkan kasus Husain ibn Mansur al-Hallaj yang memberikan penafsiran baru tentang agama pada abad ke 9 M. Akibat tafsir barunya tersebut, dia pun dibakar hingga meninggal oleh pemerintah ketika itu.
Contoh lain tentang kasus pertentangan tafsir Jabariyah dan Qadariyah. Saat golongan Jabariyah berkuasa, akhirnya muncul dalil-dalil yang sesuai penafsiran kepentingan kelompok tersebut.
"Seperti dalil bahwa penguasa itu adalah takdir Tuhan. Jadi ini masalah tafsir," ujar pria yang kerap disapa Kang Jalal ini.
Oleh karena itu, menurutnya, UU tidak boleh membatasi penafsiran. Namun dia mendukung UU sebagai perlindungan terhadap penodaan, tetapi harus diatur secara jelas. Seperti larangan menghina kehormatan Nabi Muhammad, membakar Al-Quran, dan mencemooh kitab suci.
"Di sinilah diperlukan revisi. Revisi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang memberikan pembatasan yang jelas sebagai pedoman," pungkasnya. (asp/amd)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 05:05 WIB
Kepala Terminal Garut: Bus Karunia Bakti Laik Jalan
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

