Markus Pajak Rp 25 M

Polri Belum Tetapkan Roberto Sebagai Tersangka

Didit Tri Kertapati - detikNews
Jumat, 19/03/2010 16:20 WIB
Jakarta - Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo terbukti menyetor uang total sebesar Rp 395 juta ke pegawai pajak Gayus Tambunan. Namun status Roberto masih saksi, sedang PT Megah telah bubar.

"Roberto masih saksi, kemungkinan menjadi tersangka setelah kami susun nanti berkasnya," kata penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Polri AKBP Mardiyani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Kasus ini terjadi pada November 2009 lalu. Saat itu ditemukan uang mencurigakan di rekening milik pegawai pajak Gayus Tambunan senilai Rp 25 miliar.

Polri kemudian menetapkan Gayus sebagai tersangka karena terbukti menerima setoran Rp 395 juta dari konsultan pajak Roberto Antonius Rp 25 juta dan PT Megah Rp 370 juta. Mabes Polri tidak pernah mengungkap kasus ini ke publik dengan alasan tidak ada wartawan yang bertanya.

"Kasus Roberto, karena berkas pertama kami sedang melakukan penelitian, sedang PT Megah bubar. Namun keterangan karyawannya sudah kami tuangkan dalam berkas," terangnya.

Kasus ini mencuat setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri mengungkapkan indikasi markus di Polri, terkait sisa uang Rp 24,6 miliar yang ditengarai dibagi-bagi ke sejumlah petinggi Polri.

(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini